editor : admin | kailipost.com
SULTENG – Luas hutan di Provinsi Sulawesi Tengah 66 persen. Cukup luas. Tapi, belum ada berdampak bagi masyarakat dan ekosistem kehutanan. Sorotan itu dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, saat kunjungan kerja spesifik di Palu, Sulteng.
Kharis berharap luas kawasan hutan Sulteng yang signifikan dapat dikelola secara adil dan berkesinambungan. Terutama mendorong pelaku usaha yang memiliki izin berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) agar berkomitmen memenuhi kewajibannya.
Seperti, merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) dan ikut serta memberdayakan masyarakat.
Sorotan Ketua Tim Kunker Komisi IV DPR RI Pernyataan tim Komisi IV DPR RI terungkap di acara di kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulteng, Senin (22/9/2025) tadi sore.
Sementara Wakil Gubernur Reny A Lamadjido menekankan empat hal krusial. Pertama; percepatan akses legal masyarakat terhadap kawasan hutan melalui perhutanan sosial dan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH);
Kedua; pengendalian dan pengawasan pemanfaatan kawasan hutan; Ketiga; peningkatan sinergitas antara pusat dan daerah; dan terakhir, pemberdayaan masyarakat adat dan lokal;
“Diskusi kita hari ini dapat menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan yang mensejahterakan rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan hasil nyata bagi pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik dan berkeadilan,” tandas Wagub. ***