““Kalau kita serius ingin memperkuat kas daerah, maksimalkan juga Pajak Alat Berat. Sektor tambang memakai alat berat setiap hari, dan ini harus menjadi perhatian khusus,” bebernya.
Safri menambahkan pengenaan pajak terhadap alat berat bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bentuk keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam.
“Kita ingin agar daerah penghasil tambang tidak hanya menerima dampak lingkungan, tapi juga mendapatkan manfaat ekonominya. Pajak alat berat ini salah satu jalannya,” jelasnya.
Safri mengatakan bahwa ketegasan dan langkah nyata Gubernur Sulteng dalam menertibkan sektor pertambangan dinanti semua pihak guna menciptakan iklim pertambangan yang legal, tertib dan berkelanjutan.
Gubernur kata safri, bisa mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Kita tidak bisa lagi membiarkan kebocoran ini terjadi. Gubernur harus berani dan serius. Kita punya kewenangan, kita punya data. Tinggal kemauan, kami yakin potensi ratusan miliar rupiah dari sektor ini bisa digali,” pungkasnya. ***