PALU – Ratusan warga korban bencana alam, likuifaksi tsunami dan gempa 7,4 SR tujuh tahun lalu (28 September 2018) menuntut haknya di kantor Wali kota Palu dan DPRD Sulteng (30/9/2025).
Mereka mengklaim tak mendapat hak hunian layak sebagaimana korban lainnya. Mereka saat ini hanya tinggal di hunian sementara di lokasi hutan kota Jalan Hang Tuah.
Depan demonstran yang didampingi Aksi Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulteng, Komunitas Anti Korupsi (KAK), Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, serta Forum Penyintas Layana dan Hutan Kota.
Di Balai kota Palu, Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin berdialog dengan massa aksi. “Kami berkomitmen untuk meneruskan aspirasi yang disampaikan ini kepada Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE maupun pihak-pihak terkait lainnya. Apa yang menjadi harapan masyarakat, khususnya penyintas, tentu akan menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Imelda.
Wawali berjanji akan menyampaikan ke Wali Kota Hadianto Rasyid aspirasi korban. ‘’Kami akan seriusi,’’ jawabnya. ***