Safri Akan Lapor Presiden dan Desak Gubernur; Hentikan Aktivitas PT TAS Rusak Mangrove dan Tak Berizin Reklamasi?

  • Whatsapp


‘’Ini bukan pelanggaran ringan. Mangrove adalah benteng ekologis dan sumber penghidupan masyarakat pesisir. Jika benar PT TAS beroperasi Izin reklamasi dan merusak mangrove, maka itu adalah kejahatan lingkungan yang tidak boleh ditoleransi,” tegas Safri, Rabu (7/1/2026).

Sekretaris Komisi III ini menegaskan bahwa Gubernur tidak cukup hanya merekomendasikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti tidak mengantongi izin reklamasi. 

“Pembiaran dengan dalih rekomendasi semata justru berpotensi menormalisasi pelanggaran hukum dan melemahkan kewibawaan negara di hadapan korporasi,” tegas Safri.

Gubernur kata Safri, memiliki kewenangan menghentikan sementara hingga mencabut kegiatan usaha, serta mendorong penegakan hukum pidana dan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sikap tegas ini penting guna memastikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat pesisir, sekaligus menegaskan bahwa izin bukan formalitas melainkan instrumen pengendalian yang wajib dipatuhi,” ucapnya.

Legislator PKB ini juga mengingatkan bahwa aktivitas di kawasan pesisir dan laut tanpa izin reklamasi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan serta konflik sosial berkepanjangan.

Safri mengingatkan pemerintah provinsi untuk bersikap tegas, transparan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat lokal. Menurutnya, penegakan hukum yang setengah-setengah hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik.

“Pembiaran aktivitas PT TAS akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Sulteng. Kehadiran investasi tidak boleh dibayar dengan kerusakan alam dan pelanggaran aturan yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya. *** 

Berita terkait