Oleh : Muharram Nurdin | politisi sulteng
A. Pendahuluan: Globalisasi dan Rasionalisasi Demokrasi
LITERATUR ilmu politik kontemporer, globalisasi dipahami bukan hanya sebagai proses ekonomi, tetapi juga sebagai proses rasionalisasi tata kelola pemerintahan (Held & McGrew, 2007). Negara-negara demokratis dituntut untuk menyeimbangkan legitimasi politik dengan efisiensi administratif. Ketegangan inilah yang tercermin dalam perdebatan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Pilkada langsung, yang semula diposisikan sebagai capaian reformasi demokrasi, kini dipertanyakan ulang dengan alasan biaya tinggi dan korelasi dengan korupsi. Di titik ini, diskursus demokrasi lokal mengalami apa yang oleh Colin Crouch (2004) disebut sebagai post-democracy, prosedur demokratis tetap ada, tetapi substansinya dipersempit oleh logika efisiensi dan elite bargaining.
B. Argumen Pemilihan oleh DPRD dalam Perspektif Teori Rasional dan Rent-Seeking
1. Pendekatan Rational Choice dan Efisiensi Politik
Kelompok yang mendorong pemilihan kepala daerah oleh DPRD bertumpu pada teori rational choice (Downs, 1957), yang memandang aktor politik sebagai entitas rasional yang menghitung untung-rugi. Pilkada langsung dianggap sebagai:
• high-cost democracy
• dengan low marginal return terhadap kualitas kepemimpinan.
Dalam perspektif public choice theory (Buchanan & Tullock, 1962), biaya politik yang besar menciptakan insentif bagi perilaku oportunistik setelah terpilih.
2. Teori Rent-Seeking dan Political Corruption
Hubungan antara biaya politik dan korupsi sering dijelaskan melalui teori rent-seeking (Krueger, 1974; Tullock, 1967). Kepala daerah yang mengeluarkan biaya besar untuk kampanye berpotensi:
• mengeksploitasi kebijakan publik,
• mengatur proyek,
• atau memanfaatkan kewenangan perizinan.
Namun, kritik akademik terhadap argumen ini menegaskan bahwa rent-seeking tidak ditentukan oleh mekanisme pemilihan semata, melainkan oleh:
• lemahnya sistem akuntabilitas,
• rendahnya transparansi anggaran,
• dan oligarki partai politik (Hadiz & Robison, 2013).
C. Pemilihan Langsung dan Teori Demokrasi Partisipatoris
1. Demokrasi Partisipatoris dan Legitimasi Vertikal
Pendukung Pilkada langsung merujuk pada teori demokrasi partisipatoris (Pateman, 1970), yang menekankan bahwa keterlibatan langsung warga:
• meningkatkan kesadaran politik,
• memperkuat kontrol rakyat,
• dan menciptakan legitimasi normatif yang kuat.
Dalam kerangka ini, pemilihan langsung menghasilkan vertical accountability (O’Donnell, 1998), di mana kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada pemilih, bukan kepada elite partai di DPRD.
2. Money Politics sebagai Kegagalan Institusional
Kajian new institutionalism (North, 1990) menegaskan bahwa perilaku menyimpang dalam pemilu bukan produk sistem pemilihan, melainkan kegagalan institusi pendukung:
• penegakan hukum,
• audit dana kampanye,
• dan kapasitas lembaga pengawas.
Studi-studi tentang demokrasi elektoral di negara berkembang (Schedler, 2002) menunjukkan bahwa mengganti sistem tanpa reformasi institusi hanya akan memindahkan arena transaksi politik, bukan menghilangkannya.
D. DPRD, Oligarki, dan Risiko Demokrasi Elitis
Pemilihan oleh DPRD sering diasumsikan lebih “terkendali”, tetapi literatur tentang elite capture justru menunjukkan sebaliknya.
Robert Michels (1911) melalui Iron Law of Oligarchy menjelaskan bahwa organisasi politik cenderung dikuasai elite kecil. Dalam konteks Indonesia, kajian Hadiz (2010) dan Winters (2011) memperlihatkan bahwa:
• DPRD bukan entitas netral,
• melainkan arena kompetisi oligarki lokal.
Dengan demikian, pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko menciptakan horizontal corruption yang lebih tertutup dan sulit diawasi publik.
E. Pandangan Pragmatis: Desentralisasi Asimetris dan Multi-Level Governance
1. Teori Desentralisasi Asimetris
Pandangan pragmatis yang membedakan mekanisme pemilihan antara provinsi dan kabupaten/kota sejalan dengan teori desentralisasi asimetris (Treisman, 2007). Tidak semua level pemerintahan harus tunduk pada desain demokrasi yang seragam.
2. Kabupaten/Kota sebagai Locus Demokrasi Substantif
Menurut Rondinelli (1981), desentralisasi efektif terjadi pada level pemerintahan yang paling dekat dengan warga. Kabupaten/kota menjadi:
• pusat pelayanan publik,
• arena kebijakan distributif,
• dan ruang interaksi langsung negara–warga.
Karena itu, pemilihan langsung di level ini memiliki justifikasi demokratis yang kuat.
3. Provinsi dan Model Multi-Level Governance
Sebaliknya, provinsi lebih berperan sebagai:
• koordinator,
• penghubung pusat–daerah,
• dan pelaksana tugas pembantuan.
Dalam kerangka multi-level governance (Hooghe & Marks, 2003), legitimasi politik di level ini dapat bersumber dari representasi institusional, bukan semata partisipasi langsung.
F. Penutup: Menata Rasionalitas Demokrasi Lokal
Literatur akademik menunjukkan bahwa polemik pemilihan kepala daerah tidak dapat diselesaikan dengan logika biner: langsung versus tidak langsung. Globalisasi mendorong efisiensi, tetapi demokrasi menuntut legitimasi.
Kesalahan berpikir terjadi ketika:
korupsi direduksi sebagai masalah sistem pemilihan, bukan sebagai problem ekosistem politik.
Oleh karena itu, baik pemilihan oleh DPRD, pemilihan langsung, maupun model hibrida hanya akan efektif jika disertai:
• reformasi pendanaan politik,
• demokratisasi internal partai,
• dan penguatan institusi pengawas.
Tanpa itu, perubahan mekanisme hanyalah rasionalisasi semu, bukan konsolidasi demokrasi.









