Adalah upaya Komisi III DPRD Sulawesi Tengah mengusut laporan warga trans Desa Mayayap Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai. Yaitu perusahaan PT Integra Mining Nusantara (INM) yang merusak areal persawahan warga. Gubernur Sulteng menerbitkan rekomendasi agar kegiatan perusahaan ditinjau lagi. Dewan pun ikut ‘teriak’ di komisi tiga.
‘’Anehnya ada lagi tim yang saya curigai melemahkan rekomendasi gubernur. Ada surat bantahan perusahaan kok ada pejabat yang coba mulai membangun opini dan pernyataan agar kembali ke lapangan. Lahirnya rekomendasi itu kan kajian staf baik dinas ESDM, inspektur tambang dan keluhan warga. Tertib alurnya, ini saat RDP ada gelagat itu makanya saya sobek saja rekomendasi gubernur yang tidak diamankan bawahanya,’’ tegas Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri.
Selain mendesak penghentian aktivitas, Safri juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti Rekomendasi Gubernur Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026.
Ketua Fraksi PKB itu juga mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IMNI.








