KARO HUKUM MEMBANTAH
Terpisah Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng DR Adiman menanggapi ketika dikonfirmasi redaksi. Berikut jawabannya, Rekomendasi Gubernur Tetap akan kita Pertahankan Tetapi Karena Ada Surat Klarifikasi Dari Perusahaan Dan Mereka Minta Tim Independen dari Untad , Dasar Pertimbangan Tersebut Pemda Mempertimbangkan Untuk Melaksanakan dengan Harapan Hak Masyarakat Segera Di Realisasikan dan Saat Ini Pemda Tetap Memastikan Bahwa Operasional Perusahaan Belum bisa Berjalan.
BACA BERITA TERKAIT
https://whatsapp.com/channel/0029Vb6FPIFBPzjgnIFQ6V3V/1612
IKUTI SALURAN TIK TOK








