Biro Hukum Jelaskan Hibah Aset KPK ke Pemprov Sulteng

  • Whatsapp

SULTENG – Krarifikasi Berita Bohong Media On Line Post Views 516, Gubernur Sulawesi Tengah Diundang KPK Untuk Menerima Hibah Tanah Dari KPK

Undangan KPK Untuk Bapak Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. ANWAR HAFID, M.Si. Untuk Menerima Hibah Tanah dan Menandatangani Berita Acara Hibah Tersebut , Karena akan dicatat di Dalam Buku Aset Pemda.
Untuk Itu Kami Pemerintah Daerah Meminta Kepada Pimpinan Post Views 516 , Agar Mencabut Berita Tersebut Dan Menyampaika Permohonan Maaf Secara Terbuka Dalam Pemberitaan di Media Massa dan Baik On Line dan Cetak. Karena Berita Tersebut Sudah Meresahkan Masyarakat Sulawesi Tengah Dan Mencoreng Marwah Perintahan Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui Klarifikasi Ini Kami Kepala Biro Hukum Menegaskan bahwa pada Tahun 2025 Stap KPK Mendatangi Kami Menyampaikan bahwa Terdapat Tanah Yang Disita KPK atas Tindak Pidana Korupsi Di Sumatera dan Salah Satu Tanah Hasil Korupsi Tersebut ada di Sulawesi Tengah di Mamboro Palu Sehingga Agar Tanah Tersebut Tidak terlantar Maka KPK akan Menghibahkan Tanah tersebut Kepada Pemda Provinsi Sulawesi Tengah Untuk dapat di Manfaatkan dan dicatat dalam.aset Pemda , Dan Pada Waktu Itu BPKAD , Biro Hukum dan Stap KPK Sudah Meninjau Lokasi Dimaksud dan Tahun 2026 ini Hari ini KPK Merealisasikannya Secara Resmi Melalui Acara Serahterima di KPK .
Dan Kedatangan Gubernur Ke KPK adalah bentuk Kepercayaan KPK Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi dalam hal Ini Gubernur Sulawesi Tengah Dr. ANWAR HAFID, M.Si Sehingga KPK Menghibahkan 1 Lokasi Tanah Yang Nantinya dicatat di Buku Aset Pemda dan Menjadi Aset Pemda Provinsi Sulawesi Tengah Untuk nantinya dapat dimanfaatkan guna pembangunan Sarana dan Prasana Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Demikian Klarifikasi ini Disampaikan dan Sekali Lagi Meminta Pimpinan Post Views 516 Untuk Dapat Menyampaikan Pernohonan Maaf Secara Terbuka Bilamana Tidak Melakukan Akan Diambil Langkah Hukum Yang Tegas Sesuai Perundang Undangan Yang Berlaku.

Dr. Adiman, SH, M.Si. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah

Disclamer redaksi : berita redaksi sebelumnya dengan link https://kailipost.com/2026/04/soal-hibah-kpk-ri-undang-gubernur-sulteng-anwar-hafid.html

TIDAK mengandung yang dituduhkan. Terlebih kesimpulan ‘berita bohong’ Redaksi tetap memberi ruang pada semua pihak untuk mengoreksi dengan berpedoman UU No 40/1999 tentang Pers. Terima kasih.

Berita terkait