Sorotan tersebut disampaikan Safri saat melakukan kunjungan daerah pemilihan (dapil) di wilayah Morowali dan Morowali Utara. Dalam agenda itu, ia menerima langsung aspirasi sejumlah karyawan yang mengaku baru saja menerima surat PHK dari manajemen baru perusahaan.
Safri menilai langkah tersebut bukan sekadar efisiensi, melainkan mencerminkan arogansi industrial yang berpotensi mengabaikan hukum ketenagakerjaan.
Menurutnya, perusahaan besar seperti GNI seharusnya memiliki mitigasi risiko yang matang, bukan menjadikan PHK sebagai jalan pintas.
“Ancaman PHK terhadap sekitar 2.000 karyawan, apalagi yang baru bekerja, tidak bisa dilakukan secara serampangan. Jangan abaikan aturan hukum yang mengatur hak-hak pekerja,” tegas Safri kepada awak media, Rabu (8/4/2026).








