Tengarai ‘Permainan’ Kasus PT FMI Morowali, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng: Jangan Rusak Wibawa Negara 

  • Whatsapp


Safri menegaskan, persoalan ini bukan sekadar konflik administratif, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap tata kelola pertambangan yang tidak boleh dibiarkan.

“Jangan coba-coba bermain dalam polemik ini. Negara tidak boleh tunduk pada praktik-praktik yang terindikasi melanggar hukum dan sarat kepentingan,” tegasnya di Palu, jumat (17/4/2026).

Ketua Fraksi PKB itu juga menyoroti adanya dugaan pembiaran dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti PT Hengjaya dapat memberikan kontrak kerja kepada PT FMI yang diduga tidak mengantongi izin usaha.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi kuat adanya pelanggaran yang dibiarkan. Di mana fungsi pengawasan negara? Jangan sampai publik melihat ada praktik ‘main mata’ dalam kasus ini,” ujarnya.

Safri mendesak Kementerian ESDM untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT Hengjaya. Menurutnya, sebagai pemegang izin, PT Hengjaya bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas operasional, termasuk dalam pemberian kontrak kerja.

Ia menilai, keputusan PT Hengjaya memberikan pekerjaan kepada PT FMI merupakan bentuk pelanggaran nyata, karena perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha yang sah saat beroperasi di lapangan.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Memberikan pekerjaan kepada perusahaan tanpa izin adalah bentuk pengabaian terhadap aturan. Ini harus ditindak tegas,” katanya.

Lebih lanjut, Safri menuntut evaluasi total terhadap PT FMI, termasuk membuka seluruh dokumen kerja sama dan rantai kontrak. Jika terbukti melanggar, ia meminta Kementerian ESDM tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas. “Evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan objektif, agar tidak muncul kesan adanya pembiaran atau permainan di balik kasus ini,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Safri mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi wibawa negara. Jika pelanggaran yang terang-benderang tidak ditindak tegas, maka hukum hanya akan menjadi formalitas tanpa kekuatan.

“Jika ini dibiarkan, kita sedang mengirim pesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Itu adalah awal dari runtuhnya tata kelola sumber daya alam kita,” pungkasnya.

Dalam RDP  terungkap sejumlah hal penting, tidak hanya menyangkut kecelakaan kerja, tetapi juga mengenai kedudukan dan legalitas perusahaan sub kontrak yang dipekerjakan oleh PT Hengjaya MINERALINDO sebagai pemegang IUJP.

Pada keterangan inspektur tambang, PT MINERALINDO mempekerjakan perusahaan sub kontrak yang tidak memiliki kelengkapan dokumen administrasi dan perizinan. 

Kami berpendapat agar saat ini, pihak berwenang memberhentikan aktifitas PT. FMI dan PT. IHG sebagai perusahaan subkontrak karena tidak memiliki kelengkapan administrasi perizinan.

Olehnya direkomendasikan agar memanggil PT Hengjaya Mineralindo yang memegang izin jasa usaha pertambangan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab & PT IHG. ***

Berita terkait