
Kedua; menyangkut dana kontribusi sebesar Rp400.000.000 yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan, hingga saat ini memang belum diserahkan Timses. Adapun penyerahan dana tersebut akan kami lakukan pada batas akhir masa pengembalian berkas pencalonan. Sikap ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat dalam pengamatan kami terdapat indikasi dan dugaan kuat bahwa dana tersebut berpotensi digunakan oleh pihak-pihak tertentu di luar kepentingan proses organisasi yang semestinya.
Ketiga; mendasari ketentuan Peraturan Organisasi KADIN, masa pengembalian dan perbaikan berkas pencalonan masih berlangsung hingga tanggal 18 Mei 2026 pukul 16.00 WITA mendatang. Dengan demikian, seluruh bakal calon Ketua Umum KADIN Provinsi Sulteng termasuk Ir. Gufran Ahmad, ST., MT., IPM, masih memiliki ruang dan kesempatan untuk melengkapi maupun memperbaiki dokumen pencalonan sesuai mekanisme yang berlaku.
Demikian rilis klarifikasi ini kami sampaikan agar dapat menjadi penjelasan yang utuh dan proporsional atas pemberitaan yang berkembang terkait kelengkapan berkas pencalonan Bapak Ir. Gufran Ahmad, ST., MT., IPM. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.
DR. HIDAYAT LAMAKARATE (Ketua Tim Pemenangan GA).***







