Safri Desak Moratorium RKAB Galian C, Kejati Periksa Pejabat ESDM dan Sita Alat Berat PT Kaltim Khatulistiwa 

  • Whatsapp


Penyidikan Kejati Sulteng terkait perusahaan galian C melakukan eksploitasi dan penjualan tanpa dokumen RKAB. Tindakan merugikan keuangan negara diperkirakan sejak 2024. Kejati Sulteng juga didesak mengusut penjualan material keluar dengan tongkang tanpa dokumen. Atau izin berlayar. Kewenangan instansi mana? 


Selang tak sepekan, juru bicara Kejagung RI yang mendampingi kunjungan Kajagung ST Burhanuddin di Kota Palu dan Donggala, Kapuspenkum Anang Supriatna menyebut puluhan perusahaan tambang dan perkebunan bermasalah. Termasuk tanpa izin. 


Beberapa pejabat Dinas ESDM Sulteng mulai bermunculan di kantor Kejati. Mereka dimintai keterangan sekaitan perizinan, soal RKAB perusahaan tambang galian C dan batu gamping serta RKAB tambang nikel. 

Berita terkait