Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan, menyebabkan sedimentasi sungai, banjir, longsor, hingga merusak kawasan hutan dan pesisir.
Selain itu, moratorium juga menjadi bahan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan tambang. Pemprov Sulteng, kata Safri, harus memastikan seluruh perusahaan menjalankan kegiatan sesuai izin, dokumen lingkungan, serta ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu menilai penghentian sementara persetujuan RKAB dapat menjadi momentum untuk menertibkan tambang bermasalah maupun aktivitas ilegal. ***








