Menyikapi itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendesak Pemprov melakukan moratorium atau penghentian sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan galian C.
Kata Safri, moratorium penting sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di daerah. Ia menilai, Pemprov wajib mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan lingkungan hidup, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
“Karena kewenangan persetujuan RKAB tambang galian C saat ini berada di pemerintah provinsi, maka Pemprov memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan evaluasi, pengawasan, hingga penghentian sementara persetujuan RKAB apabila ditemukan persoalan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang,” kata Safri kepada awak media, Rabu(13/5/2026).
Safri menjelaskan, moratorium RKAB galian C penting dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Aktivitas tambang pasir, batu, dan tanah urug dinilai kerap menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.








