PT BANK SULTENG Salurkan Kredit Tetap Berprinsip Prudential Banking Principle 

  • Whatsapp
Dok: Bank Sulteng


Sebagai lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sulteng berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas  Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menekankan prinsiptransparansi,  kerahasiaan dan keamanan data.

Bank Sulteng menghormati hak setiap warga negaramaupun nasabah untuk menempuh upaya hukum sebagaibagian dari jaminan konstitusional dalam negara hukum.  Gugatan yang diajukan merupakan mekanisme hukumyang sah dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan parapihak. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Sulteng mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan tidak membentukpenilaian maupun kesimpulan sebelum adanya putusanpengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde)

Berita terkait