PT BANK SULTENG Salurkan Kredit Tetap Berprinsip Prudential Banking Principle 

  • Whatsapp
Dok: Bank Sulteng

Mekanisme evaluasi terhadapDireksi maupun organ Perseroan telah diatur secara jelasdalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, prinsip Good Corporate Governance, serta berada dalam pengawasan Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan regulator sesuai kewenangannya. 

Oleh karena itu, setiap penilaian terhadap kinerja Direksi harus didasarkan pada mekanisme yang objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan adanya gugatan yang masih dalam proses pemeriksaan.

Bank Sulteng tetap berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan usaha serta senantiasa terbuka terhadap mekanisme pengawasan oleh regulator maupun proses penegakan hukum. 

Perseroan meyakini bahwa proses peradilan merupakan sarana yang tepat untuk memperoleh kepastian hukum secara objektif dan berkeadilan.

Selama proses hukum berlangsung, operasional Bank Sulteng tetap berjalan normal, pelayanan kepada nasabah tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta keamanan dana masyarakat tetap terjaga. Kepercayaan nasabah dan masyarakat merupakan amanah yang akan terus dijaga melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan terhadap hukum. Demikian keterangan Humas PT Bank Sulteng diterima redaksi (2/7/2026). *** 

Berita terkait