
Sikap tersebut sejalan denganprinsip presumption of innocence (asas praduga tidakbersalah) yang merupakan salah satu prinsipfundamental dalam sistem hukum Indonesia, yakni bahwa setiap pihak harus dipandang beritikad baik dantidak dapat dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum dibuktikan melalui proses hukum yang adil.
Oleh karena itu, dalil-dalil yang disampaikan dalamgugatan maupun berbagai pendapat yang berkembang di ruang publik pada dasarnya masih merupakan klaim sepihak yang akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
Bank Sulteng akan menggunakan seluruhhak hukumnya secara proporsional denganmenyampaikan jawaban, alat bukti, dan argumentasi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait adanya pernyataan yang meminta dilakukanevaluasi terhadap pimpinan Bank Sulteng, Perseroan berpandangan bahwa pernyataan tersebut merupakan opini pihak tertentu yang tidak dapat dipersamakan dengan fakta hukum.








