Sekdaprov Novalina Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Sulteng

  • Whatsapp

“Dari dokumen yang sebelumnya dikembalikan, kita harus belajar apa saja kekurangannya. Hal tersebut menjadi bahan pembelajaran dalam proses verifikasi kali ini, sehingga pengajuan berikutnya bisa lebih lengkap dan sesuai dengan persyaratan,” tegasnya.

Rapat tersebut membahas tahapan teknis verifikasi dokumen, mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, penelaahan asal-usul masyarakat hukum adat, keberadaan kelembagaan adat, hingga identifikasi dan pemetaan wilayah adat.

Selain itu, identifikasi wilayah adat dinilai penting untuk mengetahui potensi persoalan di lapangan, terutama wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, kegiatan usaha, maupun konflik agraria. Dengan demikian, proses pengakuan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat dan wilayah adat.

Sekdaprov juga menekankan pentingnya kesinambungan personel yang terlibat dalam tim teknis agar proses verifikasi berjalan efektif dan tidak terhambat akibat pergantian perwakilan dari masing-masing perangkat daerah.

“Yang terpenting, tim yang bekerja harus tetap konsisten agar pemahaman terhadap proses dan dokumen yang diverifikasi tidak terputus. Kita ingin pekerjaan ini berjalan berkesinambungan dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar setiap kendala yang ditemukan dalam proses verifikasi segera dikoordinasikan dan dilaporkan, sehingga dapat dicarikan solusi bersama. Keterbatasan dukungan anggaran untuk pelaksanaan verifikasi lapangan juga menjadi perhatian, sehingga diperlukan strategi dan kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil serta pihak terkait lainnya.

Melalui rapat koordinasi teknis ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap proses pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan masyarakat adat, melestarikan nilai-nilai budaya, serta memberikan kepastian hukum terhadap kelembagaan dan wilayah adat di Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD provinsi Sulawesi Tengah H.Hidayat Pakamundi, S.E serta unsur terkait. ***

Berita terkait