7,4 M Gelentoran ke Bank Sulteng, Saham Pemkab Parmout Belum Jelas

  • Whatsapp
Pic.: Pusatis
banner 728x90

KEIKUTSERTAAN Pemerintah Kabupaten Parmout sebagai salah satu daerah pemegang saham dalam menggelontorkan anggaran investasi penyertaan modal sebesar Rp 7,4 Miliar ke pihak Bank Sulteng di tahun 2017,  hingga kini belum jelas.

Kepala Cabang Bank Sulteng Kabupaten Parmout,  Darsyat A.S yang ditemui Kaili Post diruang kerjanya belum lama ini, mengakui gelontoran saham Pemkab Parmout ke PT. Bank Sulteng hingga saat ini belum ada.

Menurutnya, kendala pihak Pemkab Parmout saat ini karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal tersebut.

“Menurut pihak Pemkab Parmout, mereka harus buatkan Perdanya dulu baru anggaran itu bisa di lot kan ke PT.Bank Sulteng. Namun informasi terakhir, pihak Pemkab sedang dalam menyusun Rancangan Perda tersebut,” ungkapnya.

Kata dia, kalau pada tahun-tahun sebelumnya, penyertaan modal untuk pemegang saham hanya termuat dalam nota kesepakatan, namun tahun ini berbeda, sehingga semua daerah yang masuk sebagai pemegang saham harus memiliki Perda.

Dia menuturkan, Perda tersebut merupakan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga selama Perda tersebut belum ada, maka selama itupun saham Pemkab Parmout belum bisa masuk ke PT. Bank Sulteng.

Lanjut dia, target saham Pemkab Parmout untuk tiga tahun kedepan yang terhitung mulai tahun ini sebesar Rp 22 Miliar, tetapi dalam pemenuhan saham tersebut dibagi bertahap, dan tahun ini jatah yang mampu Pemkab Parmout investasikan ke PT. Bank Sulteng hanya sebesar Rp 7,4 Miliar. Sisanya, akan dibagi dengan tahun-tahun selanjutnya.

“Untuk berapa nilai bunganya, kami tidak bisa prediksikan, sebab hitunganya nanti melihat nilai investasi PT. Bank Sulteng dalam satu tahun terakhir. Nanti diakhir tahun baru bisa dilihat berapa laba dari saham Pemkab Parmout, sebab hampir semua daerah juga menyertakan saham yang sama ke PT. Bank Sulteng, hanya saja nilai Budgetingnya berbeda-beda, sesuai dengan kemampuan APBD masing-masing daerah,” jelasnya.

Kata dia, keikutsertaan daerah-daerah sebagai pemegang saham di PT. Bank Sulteng hal ini dikarenakan kebutuhan. Dijelaskannya, saat ini sesuai dengan keputusan Bank Indonesia (BI), pihaknya belum bisa membukan cabang di Jakarta, salah satu penyebabnya adalah karena modal PT. Bank Sulteng masih berada di bawah satu Triliun.

Sehingga, mengacu dari hal itu, PT. Bank Sulteng melayangkan surat dokumen penyertaan modal komitmen pemegang saham ke semua daerah.

“Penyertaan modal investasi ini sebenarnya menguntungkan kedua belah pihak, baik untuk PT. Bank Sulteng sendiri, maupun untuk pihak Pemkab sebagai pemegang saham, sebab ada hitung-hitungan labanya diakhir perhitungan.

Buktinya, pada tahun 2015 lalu, Pemkab Parmout mendapatkan defident hamper mencapai angka Rp 3 Miliar dari penyertaan modal sebesar Rp 5,9 Miliar.

Reporter: Fharadiba

 

Berita terkait