Bongkar Muat Penumpang di Wajib Diterminal
Reporter/Editor: Moh. Ridwan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu menegakan aturan baru untuk alatransportasi darat. Dimana, setiap melakukan bongkar muat penumpang bagi kendaraan lintas daerah wajib masuk dan dilakukan di terminal.
Aturan tersebut, akan berlaku per 1 Maret mendatang. Semua jenis akngkutan umum wajib masuk terminal. Hal itu, dimaksudkan sebagai upaya mengatur transportasi agar tidak carut marut.
“iya, persatu Maret mendatang aturan ini kita sudah terapkan. Dan semua angutan lintas daerah wajib masuk terminal,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota, Setyo Susanto, baru-baru ini. Papar dia, seyogyanya pengendalian pergerakan angkutan umum sudah seharusnya dilakukan. Jika hal itu terbiarkan terus berlarut, maka jalur transportasi darat khususnya bongkar muat penumpang angkutan umum kacau.
Untuk melakukan penertiban angkutan, pihaknya kata Setyo, akan melibatkan personil Kepolisian Resort (Polres) Palu dalam rangka memantau dan mengawasi setiap angkutan umum yang melintas diperbatasan. Sebab, personil Dishub terbatas, khususnya mereka yang melakukan pengawasan di portal perbatasan daerah.
“Nah, upaya-upaya ini tentu terus kita dorong. Kami juga akan melibatkan personil Kepolisian khusus melakukan pengawasan di jalur perbatasan daerah,” terangnya. Namun begitu aturan bongkar muat penumpang ini jelas Setyo hanya berlaku mulai pukul 06:00 sampai dengan pukul 21:00 malam. Pertimbangannya karena pada waktu-waktu itu angkutan, penumpang dalam kota sudah jarang beroperasi untuk antar jemput penumpang. ***