REPORTER/EDITOR: MOH. RIDWAN
USIA Kepemimpinan Hidayat – Sigit Purnomo Said (SPS) sudah setahun. Namun, hingga kini masih ada program yang belum tepat sasaran. Salah satunya, Dinas Pertanian Palu. Dalam kegiatannya mengadakan traktor, tapi peruntukkan alat berat pertanian itu tak jelas diperuntukkan pada siapa dan lahannya.
Kejadian itu ketika Sekretaris Kota (Sekot), Asri melakukan peninjauan lahan untuk perkebunan di wilayah Kelurahan Poboya bersama Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, Muhlis Abd Umar. Ternyata lahan yang dimaksud untuk perkebunan tanaman komoditi bawang tidak jelas. “Bagaimana ceritanya, ada traktor diadakan tapi tidak ada lahan yang mau digarap, bagai mana itu?,” kata Hidayat, baru-baru ini.
Menurutnya, Kadis Pertanian, Muhlis mulai ‘lowbet’. Bahkan, dia juga sempat menyinggung Muhlis saat di pelaksanaan Musrembang Kecamatan Tatanga pada Rabu (8/2) pekan lalu. Parahnya lagi, saat diundang menghadiri kegiatan tersebut, Muhlis tidak turut serta malah hanya diwakili anak buahnya.
Hidayat mengatakan, lahan yang dipergunakan untuk pertanian khsusnya bawang merah di kelurahan Poboya tak ada, bahkan kata Walikota lagi, Muhlis bingung sendiri. “Sekot sudah pigi tinjau, rupanya belum ada lahan, Kepala Dinas Pertanian tidak tau juga lahannya akhirnya bingung sendiri, itu kan ‘lowbet’ lagi, baru dua kali saya bilang lowbet,” beber Hidayat.
Kata ‘lowbet’ yang kerap kali dilontarkan Walikota, sepertinya isyarat buruk bagi pimpinan OPD yang tidak cakap merumuskan program dan kegiatan. “Baru dua kali saya bilang ‘lowbet’ jangan sampai tiga kali,” ucap Hidayat, di hadapan wartawan. Saat Kali Post coba melakukan konfirmasi melalui via pesan singkat, Muhlis enggan membalas.
Selain masalah traktor dan lahan, proyek pengadaan kapal nelayan Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kelurahan Pantoloan kecamatan Tawaeli menyeret nama Kadis Pertanian Kota Palu, Muhlis Abd Umar. Dimana, pengadaan kapal senilai Rp 800 juta itu di datangkan dari salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun hingga kini, kapal nelayan itu tak kunjung dioperasikan, sebab tak memiliki dokumen izin berlayar dan izin tangkap.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata dokumen pengajuan pengurusan izin tangkap oleh Dinas Pertanian dan etahanan Pangan Kota Palu, tak ada di Dinas Kelatuan dan Perikanan Sulteng.
Sebelumnya, Muhlis mengaku, belum beroperasinya kapal tersebut karena dokumen izin surat-suratnya masih dalam tahap perampungan. Namun, setelah kapal itu diadakan hingga kini surat-suratnya tak kunjung ada. Kapal beratnya mencapai kurang lebih 35 Gors Ton (GT) itu, hanya terombang-ambing dihempas ombak di pantai Pantoloan.
Sebelumnya juga, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng), Sofyan Farid Lembah, menyarankan pihak Inspektorat maupun BPK Sulteng agar melakukan audit terhadap pengadaan kapal tersebut, untuk memperjelas status Kapal yang diadakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu.
Menurutnya, pengurusan dokumen izin-izin kapal sesungguhnya tidak sulit dilakukan. Apa lagi, pengadaan kapal diperuntukan kepada nelayan itu, sudah berlangsung lama. Mestinya, pihak bersangkutan jauh hari sebelumnya, sudah mengurus dokumen izin. “Sebaiknya pemerintah Kota Palu melakukan audit internal, melibatkan pihak ispektorat, maupun BPK Sulteng apakah dokumen izin kapal itu sudah ada atau belum,” kata Sofyan***