Mahasiswa Tuntut PI 10%, Pemprov Sulteng Sepakat

  • Whatsapp

 

MAHASISWA Yang tergabung dalam Aliansi Front Rakyat Sulawesi Tengah menuntut pemerintah Provinsi Sulteng (Pemprov) untuk segera menetapkan Partisipating Interest (PI) 10 persen.  Perjuangan menuntut PI 10 persen bukan hanya dilakukan segenap anggota dewan, tetapi saat ini masyarakat dan mahasiswa turut berpartisipasi guna menggenjot pendapatan Pemprov untuk mendukung hak dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Menurut Kordinator lapangan (Korlap), Neny Setyawati, soal PI 10 Persen yang di ambil dari sejumlah perusahaan yang ada di Sulteng saat ini, bukan hanya mensejahtrakan rakyat sulteng saja, bahkan sampai menambah dana pembangunan infrastruktur, sebab jika PI 10 Persen tersebut dapat di terapkan maka pendapatan daerah Sulteng nantinya akan sangat meningkat

“Jika PI 10 persebun tersebut dapat terwujud, maka bisa di pastikan APBD Sulteng akan naik. Dengan adanya pendapatan yang tinggi tentu rakyat akan di sejahtrakan,” Ucap Korlap saat Berorasi, Neny, Rabu (15/3). Selain itu, Fron Front Rakyat Sulteng tersebut meminta Pemprov agar segera mengusulkan ke pemerintah pusat untuk secepatnya menetapkan pengganti Kontrakarya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Kami meminta agar Pemprov Segera mengusulkan untuk secepatnya menetapkan pengganti Kontrakarya menjadi IUPK,” Tambah Korlap, Neny. Aksi dilakukan di depan kantor Gubernur tersebut dihadiri puluhan mahasiswa, dan disambut Staf ahli Gubernur, Hidayat Lamakarate. Menurutnya aksi tersebut baik dan sangat membangun untuk perubahan Sulteng.

“Pada prinsipnya kami sangat merespon aksi memperjuangkan PI 10 persen tersebut, sebab membantu APBD Daerah kita. Namun tentunya kita mempunyai mekanisme administrasi yang mesti kita lewati,” ujar Hidayat. Dirinya menambahkan, proses PI 10 persen masih tetap mereka perjuangkan dan mereka bisa memastikan bahwa PI 10 persen tersebut akan segera di tetapkan, sebab usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang di sampaikan sangat tepat.

Olehnya dirinya juga berharap, agar semua elemen masayrakat dapat membantu pemerintah dalam mengawal, dan selalu mengawasi PI 10 persen tersebut.

Selain itu, tututan soal perubahan Kontrakarya Perusahaan di jadikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang di rubah pemerintah, saat ini mereka sementra menunggu keputusan presiden kapan akan diterapkan IUPK tersebut.

“Kami akan sampaikan soal tuntutan perubahan kontrakarya perusahaan menjadi IUPK tersebut, Kita tinggal menunggu hasil saja, semoga peresiden segera mengganti hal tersebut,” tutup Hidayat.***

Reporter: Dedi Rahmat Dai

Berita terkait