Anggaran Palu Nomoni 2016 Disoal

  • Whatsapp
banner 728x90

 

FUNGSI Bajeting yang diberikan UUD 1945 kepada anggota dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini tidak berlaku kepada anggota DPRD Kota Palu saat pelaksanaan kegiatan Palu Nomoni di tahun 2016.  Pasalnya, kegiatan yang direncanakan tahunan itu anggota DPRD tidak terlibat dan tidak mengetahui dari mana kucuran dana yang didapatkan Pemkot. Sebab anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut tidak melalui pembahasan DPRD Kota Palu.

Menurut anggota DPRD Kota, Armin, dari awal kegiatan Palu Nomoni hingga berakhirnya kegiatan itu, para anggota DPRD tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Bahkan penganggaran kegiatan tersebut mereka tidak mengetahuinya.

“Kami menyayangkan pihak Pemkot tidak memperhatikan mekanisme yang berlaku. DPRD itu punya kewenangan bajeting,” ucap Armin (14/3).

Politisi asal Partai Gerindra itu, sangat kecewa dengan sikap Pemkot dengan mengambil sikap yang tidak sesuai prosedur. Pada prinsipnya kegiatan tersebut mendapat nilai positif, namun dalam pelaksanaan menyalahi prosedur administratif. Seharusnya, dalam kegiatan itu, Pemkot menyerahkan ke DPRD kota untuk bekerjasama merumsukan anggarannya. Tujuannya agar mereka mengetahui sumber dana yang  digunakan dari mana dan digunakan untuk apa.

Mereka juga berharap agar di tahun 2017 nantinya, kegiatan Palu Nomoni tidak seperti di tahun 2016. Kegiatannya terarah dan terartur dengan baik. “Saya berharap kegiatan Palu Nomoni ke depan tidak seperti tahun kemarin,” tambah Armin. ***

reporter: Dedi Rahmat Dai

Berita terkait