GERAH Lembaganya tidak juga memberikan keterangan atas sorotan publik sekaitan polemik Proyek Pembangunan jembatan Desa Maku – Desa Kaleke di Kabupaten Sigi, kontrak tahun tunggal atau tahun jamak hingga 2017, anggota DPRD Sigi Melvan Pandorante akhirnya buka mulut. Rabu (08/03) ia mulanya memberikan komentar pada postingan cover Kaili Post edisi kemarin di media jejaring facebook.
Akhirnya, ketika dimintai pernyataannya, anggota DPRD dari Fraksi PDI-P itu pun mengakui bahwa di tahun 2016 tidak ada proyek yang menyatakan tahun jamak.
‘’Itu penting menjadi pegangan. Karena soal aturan (Perda APBD). Jadi saya bicara aturannya dulu,’’ tandasnya kembali dalam inbok dengan wartawan Kaili Post.
Olehnya, bila ada proyek yang multi years, pasti DPRD Sigi mengetahui. Olehnya karena tidak ada, maka polemik itu jelas bahwa pihaknya menegaskan tidak ada. ‘’Silahkan ditulis kalau komiu berkenan. Kebetulan saya anggota Pansus anggaran kemarin (tahun lalu). Tidak ada itu,’’ tulisnya dalam komentarnya.
Melvan kembali meneruskan dalam obrolan di inbok (pesan pribadi) facebook bahwa sesuai dengan realisasi fisik dan anggaran (RFK) 2016 yang baru diterimanya dan bila disandingkan dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) fiktif. Benar ada DPA fiktif?
‘’Nanti saya berikan RFK 2016 dan DPA fiktif. Biar anda sandingkan dan nilai sendiri. Kita tidak mau ikut kena getah politik dari ini semua,’’ tandasnya di inbok. Namun sampai tadi malam, Melvan belum engantar ke redaksi seperti yang dijanjikan.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenai kemarin (08/03) ketika dikonfirmasi langsung memberikan jawaban, ‘’Tolong jangan ganggu saya. Saya rapat,’’ jawabnya singkat dan langsung menutup telponnya. Setelah itu ia enggan lagi merespon SMS dan lainnya. Pemandangan serupa di gedung DPRD bahwa staf Rizal mengatakan bahwa pimpinannya tidak berada di Sigi tapi di Jakarta. Soal kapan pulang, ia tidak tahu persis.
Proyek pembangunan jembatan Maku–Kaleke hingga kini belum selesai 100 persen. Proyek senilai Rp 5,879 miliar itu disoroti sejak (07/03).
‘’Itu foto-foto yang kami kirim ke email Kaili Post dapat dilihat tanggal pemotretannya. Proyek itu harusnya sudah selesai, tapi hingga sekarang belum juga selesai,’’ ujar pengirim surat email ke hariansiangkailipost@gmail.com Sabtu (03/03). Menurut pengirim, ia meminta alamat emailnya dirahasiakan dan meminta ia mewakili masyarakat dua desa tersebut.
Ia menolak bila Dinas PU Sigi mengatakan bahwa proyek itu kontraknya tahun jamak atau multi years. Karena, tidak ada proyek di Sigi yang selama ini tahun jamak.
‘’Kami sudah ke PU dan menanyakan staf di sana. Katanya memang begitu karena tahun jamak. Tapi kami juga ke dewan Sigi menurut mereka tidak ada proyek di Sigi tahun jamak,’’ ungkap sumber.
Sementara itu, rekanan proyek itu Fahruddin Yunus membenarkan bahwa proyek itu adalah tahun jamak dan batas kontrak sampai 23 Mei 2017. Olehnya, ia tak menyoal apabila ada pihak-pihak yang tidak paham terkait tender dan proyek, khususnya pekerjaan jembatan Desa Maku – Kaleke.
‘’Sampaikan pada sumber anda, dia tidak paham proyek itu. Proyek itu kontrak dari Nopmeber 2016 dan selesai 23 Mei 2017. Mana ada kontraktor mau bangun jembatan hanya tiga bulan. Nanti disalahkan lagi kalau rusak,’’ ujarnya via telpon ketika dikonfirmasi. Ia tidak mempersoalkan sekarang ada pihak-pihak yang menolak proyek itu multi years. ‘’Saya tidak memikirkan itu. Saya hanya kerja dan insya Allah pekan depan sudah pengecoran lantai jembatan,’’ terang Didin lagi. ***
reporter/editor: andi ridwan ringgi/andono wibisono