Kejati: Kerugian Negara di PU Sigi Tetap Diproses

  • Whatsapp
banner 728x90

DARI HASIL Audiens Aliansi Rakyat Pengawal Pembangunan Sigi (ARPPS) bersama pihak kejati yang diterima langsung oleh kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Andi Rio Rahmatu pada Senin  (6/3) lalu, bahwa Kejati Sulteng tetap memproses kasus kerugian negara di Dinas PU Sigi.

Sehingga, dengan naiknya dari status penyelidikan ke penyidikan kasus tersebut, maka pihak Kejati Suteng terus melakukan pendalaman. Bahkan, Kejati juga kan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Sigi termasuk kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan Sadunta-Lindu.

“Kejati Sulteng tetap memeroses kasus kerugian negara yang ada di Kabuapten Sigi. Dan dari pertemuan kami Humas Kejati, Kejati akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Sigi, termasuk kontraktornya,” jelas, Andriadi, salah seorang anggota ARPPS saat di konfirmasi, Rabu (8/3).

Andriadi mengatakan, Kejati sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pejabat di Sigi, namun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi itu belum dipenuhi oleh sejumlah pejabat tersebut, dengan alasan masih banyak kesibukan dan lain sebagainya.

Papar dia, menurut keterangan yang disampaikan Andi Rio kepada pihaknya, bahwa Kejati Sulteng bukan mendiamkan kasus tersebut, melainkan saat ini masih menunggu kehadiran para saksi yang akan di periksa.

“Tetapi pada intinya, Kejati Sulteng tetap memproses, hingga nanti di tetapkan tersangkanya,” terang Andriadi.

 
 

Melalui  pernyataan Andi Rio kepadanya, maka  ARPPS Sigi mendukung sepenuhnya langgkah Kejati Sulteng meproses kasus tersebut hingga tuntas, dan ARPPS juga siap mengawasi segala sesuatu untuk mendukung proses penyidikan.

ARPPS berharap, agar kasus kerugian negara yang melekat di PU Sigi itu jangan sampai tenggelam seperti kasus jembatan Kasubi Sigi, Andi Rio menegaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sadunta-Lindu ini tidak akan mungkin ditutupi.

“Kasus di Sigi yang di tangani Kejati saat ini menurut mereka sedikit istimewa, karena dari beberapa kasus yang di tangani Kejati, Sigi ini lah yang termasuk kasus paling cepat diproses penyelidikan beberapa bulan berjalan lansung naik ke penyidikan. Karena menurut Kejati dari hasil penelusuran ada sekitar Rp 40 miliar indikasi kerugian negara,” ujar, Andriadi.

Dari pemberitaan sebelumnya, ARPPS Sigi juga telah meminta pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten tersebut agar segera mendesak Bupati untuk menon-jobkan Iskandar Nontji dari jabatanya sebagai Kepala Dinas PU Sigi. Dimana, Kadis PU Iskandar Nontji diketahui terlilit kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan jalan Sadaunta-Lindu Tahun anggaran (TA) 2015 lalu senilai Rp 7,708 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).

Selain dugaan korupsi pembangunan jalan Sadaunta-Lindu, Kadis juga diduga melakukan praktek yang sama pada proyek pembangunan jalan Peana-kalamanta senilai Rp 20,348 miliar.***

 

Reporter: moh. ridwan

 

 

Berita terkait