SULTENG DI AWASI KPK

  • Whatsapp
KASUS JUAL BELI JABATAN ASN

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperketat pengawasan terhadap sejumlah daerah yang dianggap rawan korupsi, termasuk praktek jual-beli jabatan. ada sepuluh daerah menjadi prioritas pengawasan, yaitu Aceh, Papua, Papua Barat, dan Riau. Selain itu, Banten, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Tengah (Sulteng).

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nuraida Mokhsen melaporkan, dari hasil pengamatan pihaknya, diketahui ada 11 daerah yang terindikasi kuat terjadi praktik jual beli jabatan PNS daerah. Terhadap hasil pengamatan tersebut, pihaknya melakukan pengawasan lanjutan terhadap proses perekrutan PNS di 11 kabupaten itu.

“Kalau 11 kabupaten itu ada indikasi kuat ada yang tidak betulah sehingga itu masih akan dilanjutkan oleh penyelidikan,” kata Nuraida, di Jakarta Selatan, belum lama ini. Sayang, Nuraida enggan membeberkan identitas 11 kabupaten tersebut dengan alasan kerahasiaan pengawasan. Namun, 11 Kabupaten itu terletak di luar Jawa. “Tapi lokasi di luar Pulau Jawa,” singkat dia.

Ia menyebut, KASN mendapatkan laporan terhadap 11 kabupaten itu sekitar Desember 2016 lalu. Saat ini masih dalam penyelidikan terkait pelanggaran administratif atas sistem merit (sistem manajemen seleksi PNS). Sistem merit KASN berfungsi untuk mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang harus sesuai prosedur yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif di instansi pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah.

Sistem ini bertujuan untuk mencegah adanya praktik jual beli jabatan, konflik kepentingan seperti pemilihan jabatan atas dasar agama, keluarga, suku, dan kepentingan politik. “Laporannya itu bulan Desember kemarin, itu masih ada tindak lanjutnya karena penyelidikannya di KASN soal administratif. Misalnya ada orang diangkat tidak sesuai dengan sistem merit dan itu kami melakukan penyelidikan, apakah ini akan diterbitkan dan atau tidak.  Sistem merit KASN bertujuan mencegah praktik jual beli jabatan, konflik kepentingan seperti pemilihan jabatan atas dasar agama, keluarga, suku, dan kepentingan politik,” ujarnya.

Apabila terbukti, nanti KASN memberikan rekomendasi kepada Pemda, Kemendagri, atau pun Presiden untuk memberikan sanksi. Hal itu sesuai dengan jabatan tersebut. Namun, jika terindikasi terdapat unsur pidana nantinya KASN akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti. **

Sumber: beritasatu.com/indigosmartnews

Berita terkait