KARENA Ada kriminalisasi dan diskriminasi pihak perusahaan tambang di Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala, masyarakat setempat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng. Pendemo meminta agar pihak DPRD dapat mengusulkan agar PT Mutiara Alam Perkasa (MAP) dihentikan beroprasi.
Menurut kordinator aksi (Korlap), Asrianto Laondo mengatakan penderitaan masyarakat yang ada di sejumlah desa di kecamatan sojol sudah cukup lama namun hingga saat ini pemerintah tidak juga mau bertindak, padahal suda beberapa kali di lakukan mediasi bahkan aksi namun hingga saat ini tidak pernah diperhatikan.
“Aktifitas tambang yang ada di kecamatan Sojol sudah sangat memprihatinkan, jika di kaji aktifitas tambang di daerah itu melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tataruang wilayah (RTRW) kabupaten donggala,” jelas korlap, Arianto Laondo kepada Kaili Post, Rabu (3/05/2017).
Berdasarkan data yang mereka miliki, Dinas ESDM Kabupaten Donggala ada sebanyak tujuh perusahaan yang beroperasi di kecamatan tersebut. Ceritanya, perusahaan itu terdiri dari pertambangan mineral hingga pertambangan bebatuan. Padahal dalam perencanaan kecamatan itu dikhususkan lahan pertanian.
“Harusnya membuka kembali Perda No 1 tahun 2012 pasal 28 disitu jelas diterangkan bahwa kawasan tersebut diperuntukan pertanian dan lumbung pangan kabupaten donggala,” ujar Arianto. Katanya hingga saat ini lahan pertanian hampir punah disebabkan adanya perusahaan tersebut.
Ketakutan masyarakat semakin meningkat dengan berkembangnya perusahaan tersebut, sebab hingga saat ini dikabarkan para investor beramai-ramai masuk untuk berinvestasi di lokasi pertambangan itu. Jika hal itu terus berkembang maka bisa dipastikan lahan pertanian akan terbabat habis di sebabkan aktifitas pertambangan.
“Hal ini jelas melawan hukum, kenapa pemerintah hanya diam,” tambah Aristo saat berorasi. Mereka menuntut (pertama) agar Gubernur Sulteng segera mencabut izin pertambangan PT. Mutiara Alam Perkasa. (dua) mendesak gubernur agar segera melakukan evaluasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Donggala.**
Reporter: Dedi Rahmat Dai