MENINDAK LANJUTI Isu yang beredar di masyarakat dan juga aksi demo yang dilakukan Forum Pemuda Dan Mahasiswa Kota Palu 2 Mei 2017 lalu, Badan Kehormatan Dekot akan memanggil Ketua Dekot Ikbal Andi Magga SH. ‘’Akan kami panggil besok (hari ini 9 Mei 2017),’’ kata Ketua BK Dekot, Rusman Ramli (08/05).
Ia mengatakan dalam hal pemeriksaan terkait isu itu tentunya punya aturan main, yang mana harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, Rusman mengatakan bahwa pihaknya akan mengacu pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 yang akan menjadi landasan BK untuk melakukan pemeriksaan.
Dimana harusnya ada yang melaporkan dan yang dilaporkan terkait etik ataupun kasus yang dilakukan oleh anggota DPRD itu sendiri, sehingga kami bisa memiliki bukti yang falid terkait kasus yang akan di periksa, BK juga tidak semerta-merta memproses suatu kasus tanpa dasar yang jelas kata ketua BK tersebut.
Terkait kasus dugaan perselingkuhan, masih pro dan kontra bila menilik media sosial dan media lokal, katanya. Sebab penggrebekan yang dilakukan di rumah orangtuanya, tersebut masih pro kontra sehingga butuh klarifikasi, kata Rusman.
Namun pihaknya tetap akan melakukan pertemuan internal dan terbuka terkait isu ini. karena ini sangat sensitif, sehingga kalau tidak berdasarkan fakta dapat bahaya. ‘’Kami juga akan memanggil Ketua DPRD terkait kasus tersebut, untuk mengklarifikasi isu dugaan perselingkuhan yang dilontarkan pendemo dan media lainnya.’’ Tegasnya. Saat ini, anggota BK
sudah kembali dari luar daerah dan dapat segera menggelar rapat dan
menyelesaikan dengan mekanisme dan prosedur yang ada. **
reporter: Bebi