DALAM SIDANG Peradilan Hubungan Perindustian yang digelar di Pengadilan Tinggi Negeri Palu 29 Mei 2017 kemarin, menyidangkan perkara perselisihan Hak dan Kewajiban antara Perusahaan Listrik Negara (PLN), pihak vendor dan karyawan.
Vendor yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu PT. Andika Energindo, Pelangi Sulut, Budi Jaya Citra Utama dan Kopkat Foltap PT.PLN. yang dalam perkaranya merugikan 10 orang karyawan, bahwa dikatakan Rismawan Laula selaku Ketua DPC FPE KSBSI Palu yang juga merupakan salah satu pendamping dalam penanganan kasus ini.
Rismawan juga menyampaikan bahwa sebenarnya ada kepentingan hubungan kerja dengan pihak pekerja karena pihak pekerja dialihkan, tidak ada kejelasan bahwa karyawan yang berjumlah 10 orang tersebut adalah karyawan dari perusahaan yang mana dan tidak ada juga kejelasan apakah di PHK atau tidak.
Kerugian material juga banyak di alami oleh karyawan-karyawan tersebut, seperti gaji ataupun upah kerja yang harusnya menjadi hak mereka belum di terima sampai saat ini. Upah kerja yang tidak diberikan oleh perusahaan yaitu dari maret 2016 kemarin sampai saat ini kata Rismawan.
Besar kisaran gaji setiap karyawan tersebut yaitu sejumlah Dua Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah. Dengan banyaknya kayawan yang belum di bayarkan gajinya bejumlah 10 orang padahal selama ini tenaga mereka masih di pakai terus perusahaan. Rismawan menyambungkan bahwa harapan mereka dalam perkara sidang yang akan dilanjut pada hari rabu besok bahwa kawan-kawan bisa di pekerjakan kembali dan gaji yang belum dibayarkan, akan di bayar oleh perusahaan yang bersangkutan. **
Reporter: Bebi