Hasanudin: JPU Gunakan Kaca mata Kuda

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Bebi

TERDAKWA Hasanudin Datu Adam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk pada pledoinya mengatakan Hukum diciptakan untuk menjamin keadilan setiap masyarakat. Tetapi yang dirasakan dan dialami, ada beberapa aparat hukum di kejaksaan begitu bersemangat dan berniat untuk memenjarakannya. Bukan itu saja, aparat kejaksaan juga memberikan stigma kepada terdakwa seolah terdakwa adalah koruptor kelas kakap.

Pledoi itu dibacakannya pada sidang pembelaan Tipikor 29 Mei 2017 di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor. Nota pembelaan yang disampaikan terdakwa yaitu pertama menolak semua tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan 24 Mei 2017 lalu. Dikarenakan faktor dendam dari jaksa  Penuntut Umum (JPU) Erfan Setianas S.H. pada persidangan tanggal 10 Mei 2017 lalu. 

Dihadapan majelis hakim, terdakwa mengungkapkan bahwa JPU meminta dana Rp6 juta untuk mendatangkan saksi pelapor. Terdakwa, menganggap tidak rasional tuntutan JPU kepadanya. Namun usai sidang JPU menolak meminta dana. ‘’Bukan kami para jaksa yang hadir pada tiap persidangan yang menentukan tetapi yang memutuskan tinggi rendahnya tuntutan adalah kepala Kejaksaan Negeri Luwuk Kabupaten Banggai.’’ 

Terdakwa menganggap JPU telah menggunakan kaca mata kuda dalam menentukan tuntutan, dengan mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan, kata Hasanudin Datu Adam. Terdakwa juga mengharapkan bahwa dirinya dibebaskan dari segala tuntutan dalam perkara tipikor sebab kasus yang mengenai dirinya adalah kasus perdata, karena terdakwa bukan sebagai penyelenggara negara. Status terdakwa sebagai masyarakat biasa yang hanya terlibat dalam jual beli lahan.**

Berita terkait