DLH akan Terapkan Sanksi Perda Lingkungan

  • Whatsapp
Reporter: Bebi

Pantai talise merupakan pantai yang ramai di kunjungi oleh wisatawan lokal, karena lokasinya yang terletak tepat di pusat kota palu. sehingga baik pagi maupun sore hari nampak ramai di area sekitar pantai. Namun hal yang tidak mengasikkan ketika berada di tempat tersebut yaitu banyaknya sampah yang berserakan.
Sampah yang dihasilkan kebanyakan sampah plastik, sebab ketika sore sampai pada malam hari banyak pedagang yang menjajakan jajanannya di area tersebut, mulai dari membuka cafe sampai pada penjual pentolan, juga masih kurangnya ketersediaan bak sampah untk menampung sampah-sampah dari hasil janan tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota palu, ketika di konfirmasi oleh kaili post pada senin 29 Mei 2017 Kemarin. Mengatakan, pihaknya telah bekerja dengan sangat ekstra. Bagaimana tidak kata Irsan Selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, bahwa untuk membersihkan jalanan harus bangun pada jam satu dan bekerja sampai jam tiga subuh.

DLH Kota Palu dalam hal ini bidang pangolaan sampah kata  Irsan hanya mengambil sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), kemudian di pindahkan dengan mobil pengangkut ke Tempat Pambuangan Akhir (TPA). Bukan memungut sampah yang masih berserakan, hal ini sebenarnya telah di kordinasikan dengan kecamatan dan kelurahan yang ada di daerah kota palu, namun ini juga masih belum terlaksana dengan baik. 

Jadi, semua bisa berjalan dengan baik sebenarnya, apabila semua unsur terkait terlibat dalam penanggulangan sampah. Dengan terlibatnya semua unsur terkait tersebut akan tercipta palu dengan kepribadian yang di laksamanakan yang bisa mendekati adipura kata Irsan.

Sambung Irsan, Yang dibutuhkan dalam penangan sampah di kota palu adalah keseriusan dalam penanganannya. Baik dari unsur pemerintah yang harus dimaksimalkan dan juga dari kesadaran masyarakat.

Lanjut Irsan, harusnya denda di terapkan kalau kita mengacu pada perda No. 11 tahun 2013 dan juga denda kurungan selama 6 bulan. Dalam waktu dekat ini kami akan mendorong untuk ditegakkanya perda terkait denda untuk orang yang buang sampah sembarangan. Terutama swalayan dan Rumah makan. Tutupnya.**


Berita terkait