Perubahan LHP BPK Proyek Sigi Patut Diselidiki

  • Whatsapp
banner 728x90
reporter: ramdan otoluwa 

PERNYATAAN Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Sampe Tuah bahwa ada perubahan LHP BPK RI pewakilan Sulteng terkait temuan proyek di Kabupaten Sigi Rp9,4 miliar menjadi sebuah ‘surat’ bahwa LHP itu tidak dapat dijadikan temuan kerugian negara, patut diduga harus diusut. 

‘’Di bulan Ramadhan semua harus menggunakan hatinya. Tidak ada guna ibadah puasa tapi sikap dan tindakan tidak mencerminkan tuntutan puasa ramadhan. Pernyataan Kajati Sampe Tuah itu jelas bahwa BPK merubah LHP terkait temuan kerugian negara di Sigi. Kenapa dirubah itu patut diselidiki Polda. Kejati sebaiknya juga patut diduga harus diselidiki pula karena pihak yang pertama mengetahui surat itu. Demikian dikatakan aktifis NGO antirasuah Sulteng, Mohammad Yasin di Palu kemarin. 

Menurut Yasin, ia mengetahui bahwa Kajati mengatakan hal itu ketika melaunching Warung Gakkum Sulteng bersama para pimpinan media di Kejati pekan lalu. ‘’Itu ada fakta Kajati mengatakan hal itu. Berarti Kajati mengetahui. Sebaiknya diselidiki dari sana oleh Polda. Bila tidak ini akan kami laporkan ke KPK di Jakarta. Baru kali ini ada LHP BPK berubah,’’ ujarnya serius.

Dikatakannya, dengan ditangkapnya pejabat BPK RI di Jakarta oleh KPK terkait suap permainan status WTP, tidak menutup kemungkinan hal itu juga terjadi di daerah daerah baik di provinsi dan kabupaten/kota. ‘’Tak meutup kemungkinan juga soal laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sulteng. Mengapa awalnya ada temuan kok Kajati bilang ada perubahan LHP menjadi tidak dapat dijadikan alat bukti temuan kerugian negara? Ada apa ini? Usut Pak Kapolda. Bila tidak Kami akan lapor KPK,’’ tantang Yasin yang kini konsen melaporkan kasus-kasus gratifikasi lingkar tambang di Kabupaten Morowali, Banggai dan Donggala. 

Ia juga menyesalkan bahwa indikasi-indikasi menyumbat perjuangan pemberantasan korupsi di Sulteng dilakukan dengan tindak premanisme pada jurnalis. ‘’Kalau pimpinan Anda saya tau. Jadi jangan mundur dan selalu taat dengan kode etik. Selalu konfirmasi dan klarifikasi serta harus diverifikasi fakta dan peristiwa. Saya akan laporkan ke KPK bila Kajati dan Kapolda tidak mengusut surat BPK itu,’’ tantangnya. **  

Berita terkait