Ironis, RSUD Anutaloko Tak Berizin !!

  • Whatsapp
banner 728x90
PENGELOLAAN LIMBAH

SUNGGUH Ironis, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parmout yang berada pada akreditas C atau setara RSUD berbintang empat ternyata belum kantongi dokumen izin pembakaran atau pengelolaan sampah medis dan non medis. Bahkan hingga kini, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengeluarkan dokumen izin pengelolaan sampah tersebut. Padahal diketahui, pihak RSUD Anuntaloko Parigi telah memiliki mesin Incinerator pengelolaan sampah.

Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, dr. Nurlaela Harate kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (8/5) mengatakan, sejak dr. Revi Tilaar memimpin dan digantikan dirinya, upaya yang dilakukan pihaknya untuk mengantongi izin pengelolaan sampah medis dan non medis dengan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah sebanyak empat kali.

Namun, informasi yang diterima pihaknya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa dokumen izin tinggal menunggu tandatangan Menteri, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. Sehingga, untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan, pengelolaan sampah medis dan non medis tersebut dipihak ketigakan dengan harga per kilogram senilai Rp.55 ribu.

“Kami tetap berusaha agar dokumen izin pengelolaan sampah medis dan non medis tersebut. Bila perlu, setiap saat kami ingin mendatangi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar dokumen izin itu segera dikeluarkan. Itu merupakan tahap akhir karena segala proses pengujian kelayakan untuk pengelolaan sampah medis dan non medis sudah dilakukan. Jangankan RSUD Anuntaloko, RS Undata yang merupakan RS tipe nasional pun belum mengantongi dokumen izin,” ujarnya.

Lanjut Nurlaela mengatakan, pengelolaan sampah tersebut melalui pihak ke tiga itu sudah berdasarkan persetujuan Kementerian Kesehatan. Bahkan, untuk pengelolaan jenis sampah medis dan non medis dari seluruh Puskesmas bekerjasama dengan RSUD Anuntaloko.

Tidak heran, setiap kali pihak perusahaan melakukan pengangkutan khusus sampah medis mencapai 11 ton. Tidak hanya itu, pengangkutan khusus sampah medis yang terkumpul sejak 2015-2016 juga pernah baru dilakukan pada 2017.

Menurutnya, jika mesin incinerator tersebut sudah dapat beroperasi, justru sangat memudahkan pihaknya dalam menangani persoalan khusus sampah medis dengan melakukan pembakaran. Pasalnya, selain dapat mengirit keuangan, pihaknya tidak sulit lagi menangani khusus sampah medis yang harus melalui pihak ke tiga.

Apalagi, perusahaan yang menangani soal pengelolaan sampah medis tersebut hanya satu saja di Sulawesi Tengah. Bahkan, perusahaan tersebut tidak hanya menangani RSUD Anuntaloko Parigi saja, namun hampir seluruh RS di beberapa daerah. “Jika sudah terakreditasi incinerator kami, tentu akan lebih baik lagi. Makanya kami tetap berusahan agar secepatnya memiliki dokumen izinya,” tandasnya. **

Reporter: fharadiba

Berita terkait