HINGGA Kini, Kejaksaan tinggi Sulteng belum menetapkan tersangka yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp9,4 miliar di proyek Kalamanta dan Piore di Kecamatan Pipikoro Kabupaten Sigi. Penegasan itu dikatakan Kepala kejaksaan Tinggi Sulteng, Sampe Tuah SH kepada Kaili Post yang mengonfirmir terkait rencana ekspos penetapan tersangka dalam kasus itu.
‘’Belum ada. Kata siapa? Semua masih tetap berjalan penyidikannya. Kalau sudah ada Saya pasti tahu duluan. Nanti Kaili Post ditelpon duluan hahaha,’’ jawab Kajati Sampe Tuah dengan berkelakar (22/05). Ia juga menepis kalau dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka.‘’Waktu dekat kapan siapa yang bilang,’’ tanyanya lagi.
Menurutnya, saat ini pihaknya tidak akan gegabah menetapkan tersangka sebelum semua bahan dan keterangan serta pemeriksaan saksi-saksi lengkap. Ia juga menyayangkan dengan adanya surat BPK RI yang isinya menganulir hasil LHP BPK RI sendiri sebelumnya. ‘’Anda kejar itu BPK RI mengapa ada surat yang menganulir LHP. Surat anulir itu bunyinya jelas bahwa LHP itu tidak dapat dijadikan temuan kerugian negara. Itu ada suratnya. Nanti minta saja dengan penyidik,’’ jelas Sampe Tuah lagi ketika melaunching Warung Gakkum dan Halo Jaksa Pengacara Negara (PJN) Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu tim yang menghitung kerugian negara yang melibatkan dari pihak Universitas Tadulako (Untad). ‘’Kita tunggu saja tim dari Untad. Kita panggil semua yang berkaitan. Setelah itu kita akan simpulkan. Jadi semua tetap berjalan dan tidak ada istilah diam ditempat,’’ jelas Kajati lagi. **
Reporter: Bebi