Pemkab Poso Ajukan Raperda BPD

  • Whatsapp

KETUA DPRD Poso, Elen Ester Pelealu pagi kemarin, 30 Mei 2017 membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan DPRD Kabupaten Poso, Tahun 2017. Kegiatan yang dirangkaikan dengan Penetapan Raperda Kabupaten Poso tentang Pemberdayaan Pembinaan dan Pengawasan Koperasi dan UMKM, itu menghadirkan Wakil Bupati Poso, Ir.Samsuri. M.Si.

Selain Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD), Rektor Unsimar, dan sejumlah undangan lainnya. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Poso, Ir.Samsuri, menyampaikan penjelasan Umum  Pemkab terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Badan Perwusyawaratan Desa (BPD).

Menurut Wabup, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, keberadaan BPD semakin dikuatkan sebagai Lembaga Permusyawaratan di Tingkat Desa, sehingga perlu dibentuk kembali peraturan tentang BPD.“Raperda tentang BPD merupakan tindak lanjut,  dengan harapan menjadi penguatan bagi BPD dalam menjalankan fungsi dan tugas secara optimal”, kata Samsuri.

Sebelum menutup acara, Ketua DPRD Poso, Elen Pelealu memberikan kesempatan kepada anggota Dapil Lore untuk memberikan pernyataan terkait gempa yang baru saja melanda Kabupaten Poso, khususnya di Kecamatan Lore Utara yang menimbulkan korban materi dan sejumlah warga yang mengalami luka berat dan ringan. **

reporter/biro poso: Darwis waru 

Berita terkait