Parimo,- DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penarikan terhadap dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari anggaran yang diperuntukan bagi pembayaran dana sertifikasi.
Demikian yang diungkapkan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kabupaten Parmout, Safrudin kepada Kaili Post di ruang kerjanya, Selasa (20/6).
Safrudin menjelaskan, dana SILPA yang awalnya diperuntukan bagi pembayaran guru sertifikasi itu menumpuk di kas daerah diakibatkan guru penerimanya meninggal dunia dan Data Pokok Kependidikan (Dapodik) milik yang bersangkutan bermasalah.
Sehingga, pada saat memperbaiki Dapodik miliknya, guru yang bersangkutan meninggal dunia, yang mengakibatkan dana sertifikasi miliknya tidak dapat dicairkan.
“Bayangkan saja, jika puluhan hingga ratusan orang guru yang dana sertifikasinya tidak dapat dibayarkan karena meninggal dunia misalnya, akan menumpuk di kas daerah hingga menjadi dana SILPA. Kami pun tidak punya kewenangan untuk mencairkan dana sertifikasi yang akhirnya menjadi dana SILPA tersebut,” ujarnya.
Lanjut ia mengatakan, terkait dana SILPA yang berasal dari anggaran pembayaran sertifikasi guru itu, dirinya juga sempat dimintai untuk memberikan penjelasan di DPRD Kabupaten Parmout.
Namun, ia menjelaskan, bahwa terkait dana SILPA dari anggaran pembayaran guru sertifikasi itu tidak dapat dicairkan oleh pihak manapun.
Apalagi, aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap dana SILPA sangat ketat.
“Kami saja yang menangani soal sertifikasi guru tidak menerima sedikit pun. Kami juga tidak mengetahui dan menangani anggaran untuk pembayaran sertifikasi guru karena dananya langsung masuk ke kas daerah. Guru yang berkas-berkasnya dianggap lengkap langsung melakukan pencairan,” tandasnya.
Reporter: Roy Lasakka