Donggala,- TIM KHUSUS Direktorat Narkoba Polda Sulteng, meringkus R, oknum polisi Polres Donggala Selasa malam (6/6/2017). Ia kepergok memiliki 43 butir ekstasi.
Kapolda Brigjen Pol Rudi Sufahriadi membenarkan penangkapan tersebut. Rudi mengungkapkan telah ditemukan barang bukti berupa satu alat isap bong, dan 43 butir pil narkoba dan dua unit handphone, ujar Kapolda Rabu(7/6/2017).
Kapolda menegaskan, Polda Sulteng tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba.
Sementara Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian Rishadi berjanji akan menindak tegas bawahanya. “Harus diproses sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan undang-undang yang berlaku. Kami mendukung sepenuhnya kinerja dari Dirnarkoba Polda,’’ ungkapnya. **
Reporter: firmansyah