RABU (31/05) Penyidik kasus penggeroyokan pemimpin redaksi oleh sekelompok orang yang ‘berkoar-koar terkait pemberitaan Bupati Sigi’ (23/05/2017) di sebuah warung kopi di Palu sudah pada tahap Surat Pemberitahuan Permulaan Hasil Penyidikan (SP2HP). Menurut pengacara korban, Amat Entedaim SH SP2HP adalah bukti bahwa kasus itu diproses dan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Ia mengetahui hal itu ketika disampaikan oleh saksi korban, Andono Wibisono di Palu (31/05). ‘’Suratnya hari ini (Juma’at;02/06) akan diambil. Kami juga akan tetap mempertanyakan mengapa terduga pelaku penggeroyokan kok belum ada perkembangan diperiksa dan ditahan. Ini kasus luar biasa perhatiannya publik sampai di Jakarta,’’ terang Amat. Tapi ia masih percaya bahwa penyidik kepolisian akan profesional.
Sebelumnya, sejumlah jurnalis dan beberapa warga yang mengatasnamakan Forum Jurnalis dan Masyarakat Sipil Sulteng mendesak Kapolresta AKBP Christ Pusung menuntaskan kasus penggeroyokan Pimpinan Redaksi Harian Kaili Post, Andono Wibisono pekan lalu (23/05) di sebuah warung kopi Kota Palu.
Beberapa tokoh itu antara lain Husen Idroes AlHabsyie ( Forum Anak Muda Palu), Syahriel Dg Polle (aktifis anti kekerasan Sulteng), Owner media online Jurnalsulawesi.com, Sutrisno, Pemimpin Redaksi Logis, Agus Manggona dan Lasnardi Lahai (pimpinan Celebes Post) menemani pengacara korban, Amat Entedaim SH ditemui Paur Humas Polresta Ipda I Kadek Aruna di ruang press room.
Dalam pertemuan itu, Amat Entedaim mendesak polisi segera mengusut kasus penggeroyokan yang tergolong kasus kriminal murni. ‘’Kami datang mendesak pimpinan Polresta dan jajarannya agar serius mengusut kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena korban jelas, visum et repertum sudah ada, saksi saksi korban sudah diperiksa serta barang bukti CCTV ada,’’ ujar Amat serius.
Ia berharap kasus ini segera diusut dengan tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan Pers dan perlindungan pada kerja-kerja jurnalistik di daerah ini. ‘’Apa jadinya kalau hasil karya jurnalistik yang kritis mendapat ancaman yang melanggar hukum. Kasus ini sudah viral dan sampai ke Jakarta,’’ terangnya. Mantan Ketua Peradi Sulteng itu juga memberikan waktu tiga hari. ‘’Apabila sampai tiga hari ke depan belum ada tindak lanjut, maka kami akan berupaya tindak hukum yang lebih tinggi,’’ tandas Amat.
Dianonimkannya, dalam tindak-tindak pidana murni yang jelas barang bukti, korban dan pelaku serta saksi jelas hal itu sangat cepat tindakannya. Kasus penggeroyokan pada Pemred Kaili Post, adalah tindakan kriminal, nyata dilakukan pada siang hari oleh segerombolan orang yang mengganggu hak hukum seseorang serta orang di sekitarnya. ‘’Olehnya kami mendesak agar ini segera diusut dan dalam waktu singkat tiga hari ke depan ada kemajuan proggress kepolisian. Kami percaya pada kepemimpinan Bapak Kapolresta,’’ terangnya.
Sementara itu, Kadek Aruna mengatakan bahwa ia akan menyampaikan seluruh aspirasi pada pimpinannya. Sepengetahuannya, kasus itu sedang dalam penyelidikan. Belum pada tahap penyidikan. ‘’Tetap kami usut dan pasti akan disampaikan nantinya pada kawan-kawan oleh pimpinan,’’ ujarnya meyakinkan. **
reporter: ramdan otoluwa