Dinas PU-PRP Janji Lakukan Pembayaran

  • Whatsapp
Terkait Aksi Blokade Jalan Warga Jonokalora

DINAS Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PU-PRP) Kabupaten Parigi Moutong siap lakukan pembayaran terhadap lahan milik warga Desa Jonokalora terkait aksi blokade jalan beberapa waktu lalu. Kesiapan untuk melakukan pembayaran terhadap lahan milik warga yang akan dibangunkan jalam menuju stadion olahraga itu berdasarkan pertemuan pemilik lahan dengan Dinas PU-PRP Kabupaten Parmout belum lama ini.

Namun, warga pemilik lahan diminta untuk menyiapkan kembali seluruh dokumen alas hak yang dimiliki. Demikian yang diungkapkan Kepala Bidang Pertanahan, Andi Salamun kepada Kaili Post di ruang kerjanya, Rabu (31/5) lalu.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan persiapan administrasi untuk persyaratan pembayaran uang dari hasil pembebasan lahan tersebut seperti peta bidang.

Rencananya kata dia, pembayaran akan dilakukan pada dua pekan mendatang sambil menunggu administrasi yang disiapkan oleh warga pemilik lahan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan tersebut.

Hanya saja, bagi warga pemilik lahan yang tidak dapat menyiapkan segala administrasi seperti dokumen alas hak, pihaknya tidak akan membayarkan dana pembebasan lahan. Pasalnya, dalam upaya penyelesaian polemik tersebut pihaknya juga lebih berhati-hati dan tidak ingin gegabah.

Sehingga, bagi warga pemilik lahan yang sudah menyatakan siap, pihaknya langsung melakukan verifikasi. “Kami tidak ada maksud untuk sengaja memperlambat penyelesaian hak warga. Tapi kami juga harus sesuai ketentuan yang ada. Sehingga, pada saat pertemuan belum lama ini, kami meminta kepada warga pemilik lahan untuk menyiapkan kembali administrasinya termasuk dokumen alas hak. Namun, jika dirunut kembali, warga pemilik lahan sudah dijanji-janjikan. Pada prinsipnya, warga pemilik lahan tersebut menginginkan hak mereka agar diberikan. Sehingga, sy meminta kepada pimpinan untuk melakukan pertemuan secara langsung dengan warga pemilik lahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan yang digunakan pihaknya dalam penyelesaian polemik tersebut hanya bertujuan untuk tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.

Contohnya, dalam bukti kepemilikan lahan tersebut terbukti bahwa lahan yang dimaksud bukan milik warga yang memasukan administrasinya.

Hanya saja, pihaknya masih menunggu peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diketahui mengalami perubahan dibeberapa titik pada lokasi tersebut. “Soal anggaran untuk pembayaran hak warga pemilik lahan sudah siap. Kami tinggal menunggu prosedural administrasi diselesaikan warga pemilik lahan,” tandasnya. **

reporter: roy lasakka

Berita terkait