6 Perusahaan Tak Ber-IUP Tapi Beroperasi

  • Whatsapp
Maladministasi
25 Perusahaan Tambang di Palu-Donggala
 

SULTENG,- PERTAMBANGAN Galian C di Kota Palu dan Kabupaten Donggala yang dilakukan kurang lebih 72 perusahaan tambang, banyak memberikan dampak bagi daerah sekitarnya.  Pengaruh positifnya memberikan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan bagi masyarakatdi daerah lintar tambang. namun sayangnya, tambang tersebut juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan persoalan lainya.

Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan bahwa proses perizinan untuk pengelolaan tambang galian C diduga telah terjadi maladministrasi.  Dugaan itu berupa penyimpangan prosedur dan melawan hukum yang merugikan daerah dalam peningkatan pendapatan daerah dan kerusakan lingkungan, serta dilanggaranya rencana tata ruang kawasan pantai teluk Palu.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, H Sofyan  Farid Lembah mengatakan, ada kurang lebih 72 perusahaan tambang yang beraktivitas di Kota Palu dan Kabupaten Donggala yang terbentang dari Teluk Palu hingga wilayah Pantai Barat.

Dari jumlah tersebut, ada 53 perusahaan yang meraktivitas di sepanjang lintas Palu-Donggala.  Dari hasil pemetaan yang dilakukan terhadap 27 perusahaan tambang perlintasan Palu-Donggala, terungkap adanya maladministrasi di 25 perusahaan yang saat ini beraktivitas.

Sofyan mengungkapkan bahwa terungkap potensi maladministrasi di sektor perizinan dalam pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Diantaranya, adanya pemberian izin yang tumpang tindih, Izin Usaha Pertambngan (IUP) yang cacat karena terjadi kesalahan pada titik koordinat, penerbitan IUP di luar kewenangan, pembuatan TUKS tanpa izin reklamasi dan masih banyak lagi potensi maldministrasi lainnya.

Sofyan juga membeberkan bahwa Bupati Donggala bertindak melampaui kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dengan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan SK Nomor 118.45/0491/DESDM/2015 kepada CV. Buana Jaya. Hal ini merupakan bentuk perbuatan maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, berupa Perbuatan Melawan Hukum.

Parahnya lagi lanjut dia, ada enam perusahaan telah melakukan aktivitas produksi namun belum memiliki dokumen IUP Produksi. Enam perusahaan itu adalah PT.Balikpapan Ready Mix, PT. Sinar Mutiara Megalithindo, PT. Marales Jaya Sentosa, CV. Multisari Bimatama, PT. Risgun Perkasa Abadi  dan PT. Sirtu Karya Utama.

Masalah lainnya kata Sofyan, sebagian perusahaan menggunakan modus pengisian sebagian material di Donggala, kemudian setengahnya lagi di Kota Palu dan hanya membayar pajak di Kota Palu.

Bahkan ada perusahaan yang memiliki izin usaha di kabupaten Donggala, namun menjadi wajib pajak di Kota Palu. Hal ini terjadi pada PT. Maxima Tiga Berkat yang terdaftar sebagai wajib pajak mineral bukan logam dan batuan di Kota Palu, namun lokasi penambangannya berada di kabupaten Donggala.

Anehnya lagi, berdasarkan titik koordinat PT. Sinar Mutiara Pangga berlokasi di desa Kabonga besar kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, namun berdasarkan SK IUP Ekslorasi Nomor 540/375/DISESDM-G.ST/2016 tertulis lokasi penambangan di Desa Dadakitan kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Selain itu lanjut dia, sebagian besar perusahaan tambang galian C yang beraktivitas di lintasan Palu-Donggala, belum menjadi wajib pajak di kantor pelayanan pajak Pratama Palu. Dalam  hal ini, Pemerintah Daerah Kota Palu dan Kabupaten Donggala lalai dalam melakukan pendataan, verifikasi dan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi pendapatan daerah berupa pajak daerah

Olehnya itu kata Sofyan, Ombudsman RI perwakilan Sulteng mengirimkan rekomendasi kekeberapa pihak terkait. Diantaranya kepada Gubernur Sulteng Walikota Palu dan Bupati Donggala yang isinya terkait saran perbaikan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan di kabupaten Donggala.

Selanjutnya saran juga di kirimkan ke Kapolda Sulteng yang isinya terkait penyidikan dan penyelidikan pidana lingkungan dan pelanggaran pertambangan di kabupaten Donggala dan Kota Palu. “Surat rekomendasi yang berisi saran-saran kepada instansi terkait sudah kami layangkan pada Jumat 22 September 2017. Kami berharap saran-saran tersebut bisa ditindaklanjuti,” kata Sofyan. **

 

Sumber: Trimediagrup

Berita terkait