Dua Petinggi Asuransi Allianz sebagai Tersangka

  • Whatsapp

PETINGGI Asuransi Allianz Infonesia ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. “Penyidik telah menetapkan tersangka kepada Dr Yuliana selaku Direktur Head Of Claim dan Joachim Wesling selaku Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesArgo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2017).

Argo menjelaskan, ada dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Korban pertama bernama Irfanius Al Gadri dan dan korban kedua Indah Goena Nanda. Keduanya melapor ke polisi lantaran merasa dipersulit saat melakukan klaim asuransi. “PT Allianz Indonesia menolak klaim korban dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta oleh asuransi,” kata Argo.

Kesadaran konsumen di Indonesia untuk memperjuangkan haknya masih rendah. Hal ini terlihat dari data Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang hanya 30,86. IKK merupakan instrumen untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar.

Menteri Perdagangan ( Mendag) Enggartiasto Lukita, mengatakan, berdasarkan data tersebut terlihat bahwa tingkat kesadaran masyarakat sebagai konsumen hanya sebatas menerima tanpa memperjuangkan haknya.

“Data yang ada menunjukkan indeks keberdayaan konsumen untuk tahun 2016 baru 30,86 persen dibandingkan Eropa 51 persen. Artinya keberdayaan konsumen masih menjadi pekerjaan rumah kita,” ujar Mendag di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Mendag mengungkapkan, tidak jarang konsumen di Indonesia ketika sedang berbelanja suatu barang, mendapatkan kualitas barang yang kurang sesuai. Namun konsumen tersebut tidak langsung memperjuangkan haknya.

“Ke depan kami akan sangat keras apabila ada praktik yang merugikan konsumen,” papar Mendag. Menurut Mendag, dalam meningkatkan keberdayaan konsumen dalam negeri, bukan hanya tugas dari pemerintah tetapi juga pelaku usaha. “Keberpihakan dan perlindungan konsumen adalah sesuatu yang wajib dan mutlak,” jelasnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengingatkan agar para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di sektor perlindungan konsumen. Adapun aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang strategi nasional perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma mengatakan, pihaknya tengah melaksanakan sinkronisasi perlindungan konsumen dan tertib niaga dengan mengumpulkan 150 kepala dinas yang menangani perlindungan konsumen dari berbagai daerah.

Syahrul menambahkan, dari tahun 2017 hingga 2019 mendatang terdapat sembilan sektor yang menjadi prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen. “Kesembilan sektor itu adalah obat, makanan, dan minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik; perumahan atau properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, telekomunikasi, barang konsumsi tahan lama dan e-commerce,” ujarnya saat konfrensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (19/9/2017).

Menurutnya, kesembilan sektor tersebut dipilih dengan harapan dapat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, menciptakan iklim usaha prokonsumen, serta hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita berpesan, perlindungan konsumen bukan hanya tugas pemerintah pusat saja, melainkan seluruh pihak.

Mulai dari pelaku usaha, pemerindah daerah, hingga konsumen itu sendiri. Dengan meningkatnya perlindungan konsumen maka diharapkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia bisa meningkat.

Di tahun 2016, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia berada di angka 30,86. Angka tersebut menunjukkan konsumen Indonesia masih berada di level paham. Artinya, konsumen Indonesia baru mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Konsumen Indonesia belum mampu memanfaatkan hak dan kewajiban mereka, serta belum berperan aktif memperjuangkan hak mereka sebagai konsumen.

Menurut para korbannya, persyaratan yang diminta pihak Allianz sulit dipenuhi karena di luar kemampuan. Namun, Argo belum menjelaskan secara detil apa syarat yang diminta pihak Allianz untuk para korbannya yang ingin melakukan klaim asuransi.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.**

Sumber: kompas.com 

Berita terkait