Himasos Tuntut Bebaskan Yang Diskorsing

  • Whatsapp
banner 728x90

KOTA PALU,- HIMASOS Untad yang diberitakan telah diskorsing oleh pihak rektorat kampus kembali memberikan keterangan pers kemarin (12/09/2017). Mereka menuntut rekan-rekannya dibebaskan dari skorsing. Bila tidak, mereka mengancam akan membawa ke ranah hukum. Mereka yang diskors antara lain Ketua Himasos, Ketua BEM FKIP, Ketua BEM Pertanian, Ketua BEM MIPA, Ketua Himpunan Arsitek, mantan Wakil Presiden Mahasiswa dan Mahasiswa PJKR.

Mereka bersikukuh tetap membawa kasus ini ke ranah hukum, karena bila dibiarkan maka akan semakin banyak mahasiswa lain yang akan diperlakukan sama dengan permasalahan yang tidak jelas. Dalam pernyataanya mereka juga menyampaikan tuntutanya ke pihak universitas agar membebaskan seluruh mahasiswa yang diskorsing. Menurutnya pengembalian UKT dilakukan secara paksa, mengembalikan seluruh mata kuliah agar dapat memprogram di semester saat ini dan membuka seluas luasnya pintu demokrasi di dalam kampus, karena telah diatur di UUD 1945 pasal 24 dan diperkuat dengan UU No 9 Tahun 1998.

Sebelumnya Himasos Fisip Untad mengeluarkan himbauan melalui medsos untuk tidak mengikuti tes kesehatan karena ada pungutan biaya dan aksi Hardiknas. Pihak rektorat menyatakan bahwa hal itu sebagai perbuatan makar dan melakukan skorsing kepada sejumlah mahasiswa tersebut.

Puncaknya terjadi 25 Agustus 2017 dimana Ketua Himasos Muhammad Fakhrur Razy dipanggil mengahadap Dekan Fisip bersama Wadek Bidang Kemahasiswaan dimana dia disodorkan Dua amplop berisikan uang UKT yang telah dibayarkan untuk Semester Ganjil 2017-2018 sebesar Rp.1.600 dikembalikan kepadanya.

Rektor Universitas Tadulako Prof.DR. Basyir Cio dikonfirmasi di via SMS terkait kebijakan Universitas tentang adanya kebijakan bagi Mahasiswa yang dikenai sanksi skorsing mengatakan, ‘’Masalah itu tergantung dari fakultas masing-masing,’’ jawab rektor. **

Repoerter: Firmansyah

Berita terkait