DPMD : Pungutan Camat Itu Bantuan dari ADD/DD

  • Whatsapp

 

MORUT,- DINAS Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mendukung pungutan yang dilakukan Camat Bungku Utara dan Camat Mamosalato terhadap ADD/DD tahun 2017. “Pungutan itu bentuknya bantuan dari Kepala Desa ke kecamatan untuk kegiatan. Bantuan yang diberikan itu harus didukung proposal, “tegas Kabid Pemdes,Yan Pokote mewakili Kepala DPMD Kabupaten Morut kepada wartawan, Senin (11/9/2017).

Jika pemberian bantuan yang disebut pungutan itu tidak ditunjang dokumen proposal sebelum penyusunan APBdes, kata Yan Pokote maka menimbulkan pelanggaran. “Sebelum APBdes disusun pihak desa, proposal dari kecamatan terkait permintaan bantuan itu sudah harus ada, karena dasarnya bantuan adalah proposal tersebut,” bela Kabid Pemdes itu.

Yan Pokote mengatakan anggaran untuk kegiatan kecamatan dibenarkan menggunakan ADD yang bersumber dari APBD dan DD dari APBN. Jika anggaran ADD tidak mencukupi maka bisa ditanggung menggunakan DD. “Di dalam ADD ada untuk kegiatan karang taruna desa, sedangkan DD ada untuk pemberdayaan masyarakat desa. Dua kegiatan itu anggarannya bisa digunakan untuk bantuan ke kecamatan,” katanya.

Sebelumnya, Camat Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, Amirulla Halilu mengaku kalau pungutan terhadap DD bukan hanya dilakukan di wilayahnya, namun juga terjadi di kecamatan lainnya, diantaranya kecamatan Mamosalato Kabupaten Morut.

Untuk Kecamatan Bungku Utara total pungutan yang dilakukan dari ADD dan DD tahun ini senilai Rp345 juta. Dalam pengakuan camat setempat, Amirullah Halilu dari total pungutan yang disebutkan itu belum seluruhnya diterima dari 23 orang Kades.

Diketahui di Kecamatan Bungku Utara, para Kades diwajibkan menyetorkan pungutan sebesar Rp15 juta dengan rincian kegiatan Hut RI ke 72 senilai Rp2 juta, peringatan Hut Morut Rp3 juta, pameran ekspo Morut Rp1 juta, Pekan Olaharaga Desa Rp5 juta, Pekan Olahraga tingkat Kecamatan Rp1 juta, Hut hari ibu kartini Rp2 juta dan Gebyar Paud Rp1 juta.

“Baru ada dua kegiatan yang dipungut dari DD yaitu Hut Kartini dan Hut kemerdekaan yang ke 72, sementara pungutan untuk kegiatan lainnya belum sama sekali diterima,” aku Amrullah Halilu melalui via telpon. Terkait pungutan ADD/DD bernilai belasan juta dari puluhan desa, Kepala Urusan Perencanaan Desa Siliti, Indra mengungkapkan dalam penyusunan APBdes, para Kades terkesan mendapat intervensi pihak kecamatan. Intervensi itu dikarenakan verifikasi APBdes hingga rekomendasi pencairan ADD/DD ada wewenang kecamatan.

“Umumnya desa di kecamatan ini mendapat intervensi, karena pada saat mau menyusun APBD, kami dilayangkan surat agar kegiatan yang akan dilaksanakan itu di masukkan dalam APBdes,” terang Indra. Menurut Kaur Perencanaan Desa Siliti itu, jika permintaan bantuan yang disebut pungutan tersebut tidak dianggarkan maka pihak desa bisa dipersulit saat melakukan verifikasi dan pencairan ADD dan DD.

Dia juga mengatakan, masuknya anggaran bantuan untuk.sejumlah kegiatan yang dilaksanakan pihak kecamatan tersebut tidak memiliki nomenklatur, sebab dalam pengelolaan ADD/DD punya aturan regulasi yang jelas. “Mungkin hanya di kabupaten ini ADD dan DD sebagian dananya bisa digunakan untuk bantuan kegiatan di kecamatan,” katanya.

Maka untuk menghindari masalah, sebaiknya pengelolaan ADD dan DD sepenuhnya diserahkan ke kecamatan tetapi berupa nama menjadi Alokasi Dana Kecamatan (ADK) dan Dana Kecamatan (DK). “Kalau terus menerus diintervensi kecamatan dalam penyusunan APBdes, pengelolaan ADD dan DD ini serahkan saja ke mereka,” singgung Indra. **

Reporter: Ramlan

Berita terkait