SULTENG,- PEMELIHARAAN Dan pengamanan bahan peledak yang dimiliki TNI AD harus sesuai dengan prosedur tetap (Protap) pengamanan. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih lagi bila bahan peledak tersebut sudah kadaluarsa dan sudah masuk kategori rusak berat. Oleh karena itu harus segera didisposal atau dimusnahkan dengan cara diledakan. Hal tersebut dilakukan Detasemen Peralatan (Denpal) Palu, Rabu (18/10/2017) pukul 10.00 Wita di lapangan tembak Paneki Dusun Pombeve Kab Sigi.
Sebanyak 525 butir granat tangan buatan Korea tipe K75 yamg telah berusia 15 tahun, dan dalam kondisi rusak berat, diledakan di bawah instruksi langsung pimpinan Denpal Mayor CPL Hutapea. Peledakan dilakukan dengan cara ditanam dalam sebuah lubang sedalam 130 Cm dan diledakan dengan menggunakan TNT secara terkendali dari jarak 150 meter dengan tiga sesi peledakan.
Dalam keterangan persnya di lokasi peledakan Plh Kapenrem Mayor Chk Dedy Afrizal. SH mengungkapkan bahwa peledakan granat korea tersebut, sesuai dengan dengan perintah Pangdan XIII Merdeka, agar tidak membahayakan warga yang berada di sekitar gudang penyimpanan.
Dia juga menambahkan, disposal ini sudah sesuai dengan Protappemeliharaan dan pengamanan handak yang sudah diatur dari komando atas, dan itupun harus dilajsanakan dengan baik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. ‘’Untuk keamanan dalam peledakan, harus dilakukan dari jarak 150 meter, dan disaksikan kurang lebih 1 Kilometer, karena daya lontar pecahan granat sangat jauh dan mematikan. Oleh karena harus dilakukan dengan penuh kehat-hatian, kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres dan aparat desa agar tidak berada di sekitar lokasi peledakan,” pungkasnya.**
Reporter: Firmansyah