KOTA PALU,- SEPERTI Yang diberitakan www.kailipost.com pukul 17.35 Wita terkait eksekusi terpidana korupsi Gedung Wanita Sulteng, yaitu Djauhari Sakkung dan Hartono Taula hingga berita ini naik cetak terus dipantau sejumlah awak media di sekitar Lapas Petobo semalam.
Eksekutor dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palu kemarin sore (17/10/2017) menjemput Djauhari Sakkung, alias Dede Sakkung di kediamannya. Menurut keterangan yang diterima, Dede dijemput jaksa sekitar pukul 15.00 Wita dengan menggunakan celana pendek coklat. Dede langsung dibawa ke Lapas Petobo. Usai masuk Lapas, Dede diperiksa kesehatannya di klinik lembaga pemasyarakatan tersebut.
Informasi lainnya, sementara Hartono Taula, alias Tono Marannu masih ditunggu kedatangannya dari Kabupaten Morowali dan sedang menuju Palu. Diperkirakan malam tadi, Tono memasuki Lapas Petobo.
www.kailipost.com menyebutkan sebelumnya, usai menjalankan eksekusi pembebasan Ikbal Pakamundi, eks terpidana korupsi yang diganjar 10 tahun dan menang di peninjauan kembali (PK) mahkamah Agung RI dengan hukuman bebas, kembali pihak kejaksaan melakukan eksekusi atas terpidana korupsi Gedung Wanita (GW) Sulawesi Tengah.
Informasi yang diterima redaksi kalipost.com bahwa Dede Sakkung dieksekusi jaksa dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Petobo sekira pukul 16.00 Wita. Sedangkan Tono, masih dalam perjalanan dari Morowali menuju Palu. ‘’Satu lagi terpidana inisial HT masih dalam perjalanan ke Palu dari Morowali,’’ ujar sumber dari lingkungan Adhyaksa Palu, Sulteng.
Dede dan Tono ditetapkan MA RI dalam kasasi korupsi GW Sulteng dengan masing-masing hukuman, Hartono Taula diganjar satu tahun karena sudah mengganti hukuman subsider dengan uang pengganti. Sedangkan Dede Sakkung diganjar 4 tahun atas amar kasasi MA. Baik Tono dan Dede kini masih upaya peninjauan kembali (PK) ke MA. Sampai berita ini diturunkan, sekira pukul 17.30 Wita, Dede masih diperiksa di klinik LP Petobo untuk mengetahui kondisi kesehatannya.
DEDE MENUNGGU TONO
Keterangan dari Lapas Petobo menyebutkan bahwa hingga pukul 22.00 Wita Dede Sakkung sudah memasuki blok korupsi. Dede oleh keluarganya dibawakan kasur dan pakaian. Namun, hingga waktu tersebut, Tono juga belum juga muncul di Lapas. ‘’Jaksa terus menunggu kedatangan HT dalam perjalanan ke Palu dari Morowali. Pasti kami pantau kedatangannya untuk kooperatif,’’ terang sumber.
Sabtu (14/10/2017) pekan malam lalu, terpidana korupsi, Ikbal Pakamundi bebas murni. Keputusan bebas menjalani hukuman badan itu dikarenakan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi pembangunan gedung Pariwisata samping Rumah Jabatan Gubernur Siranindi itu dikabulkanMahkamah Agung (MA) RI. Ikbal padahal diganjar 10 tahun oleh MA RI.
Pantauan kailipost.com di Lapas Petobo sejak usai solat Magrib beberapa jam lalu (13/10/2017) beberapa keluarga dan sanak saudara Ikbal Pakamundi datang bersama pengacaranya Datu SH dan Mohammad Arief, SH. Usai menjalani proses admintrasi Lapas, Ikbal menggunakan topi putih dengan kaos putih bergaris dibalut celana jeans biru. Nampak pula adik kandung Ikbal, Hidayat Pakamundi.
Sesuai data redaksi, Ikbal dalam sidang kasus korupsi diputus bebas oleh majelis Pengadilan Tinggi Sulteng. Namun jaksa kasasi ke mahkamah Agung RI. Putusan kasasi, Ikbal dijatuhi hukuman pokok 7,6 tahun dengan denda Rp700 juta dua tahun dan subsider Rp100 juta enam bulan. Kesluruhan hukuman adalah 10 tahun. Namun di tingkat PK, Ikbal dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas oleh hakim MA.
Sementara itu, Syafrudin A Datu SH, pengacara Ikbal pada redaksi membenarkan bahwa kliennya bebas murni. Hal itu sesuai dengan keputusan majelis hakim MA atas PK kliennya. ‘’Yang menjadi novum bahwa klien kami bahwa sesuai dengan hasil pihak ouditor tidak ada kerugian negara,’’ utaranya via WA dengan memberikan rekaman suara ke redaksi.
PERLU DIGUGAT
Sementara itu, mantan Ketua Peradi Sulteng, Amat Entedaim di tempat terpisah mengatakan bahwa Ikbal dapat menggugat perdata pihak eksekutor. Hal itu untuk mengembalikan harkat dan martabat Ikbal Pakamundi di khalayak. Tapi eksekutor kan mengeksekusi berdasarkan putusan kasasi? ‘’Iya benar. Tapi itu harusnya eksekutor memberikan peluang terpidana untuk menggunakan hak hukumnya dulu mengajukan PK. Kecuali tidak PK ya dieksekusi. Tapi kalau PK ya sebaiknya jangan dieksekusi dulu. Sekarang ini kan proses hukum sudah cepat. Ya ditunggu saja. Sekarang bagaimana, kalau PK memberi kebebasan lantas orang sudah pernah dihukum?,’’ ujarnya balik bertanya. **
Reportase: Ikhsan