Reporter: Firmansyah
KOTA PALU,- UNTUK Kesekian kalinya sejumlah buruh kontainer mendatangi kantor Dekot memprotes larangan masuk peti kemas ke dalam kota pada pagi hingga sore hari. Para buruh itu meminta agar dewan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai buruh yang pada jam-jam istirahat butuh pula istirahat. Alasannya, pemberlakuan jam masuk peti kemas ke dalam kota pukul 24.00 – 06.00 Wita jelas merubah jam kerja mereka.
Joko, salah satu perwakilan pendemo – buruh kontainer, mengatakan bahwa aturan jam masuk peti kemas tersebut tidak manusiawi. Dan pasti mereka juga tidak akan mampu. ‘’Hal ini bukan lagi waktu untuk bekerja, melainkan saatnya untuk beristrahat, tentu saja sudah keluar dari konteks UUD yang menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, serta upah yang sesuai. Belum lagi trayek kontainer yang hanya boleh melewati jalan provinsi saja,’’ terangnya.
Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Palu DRS. Ishak Cae, Ketua Komisi C Sophian R. Aswin, Hamsyir BE dan Idiljan Djanggola, Selasa (24/10/2017) pukul 10.30 wita di ruangan ketua DPRD. Dalam tuntutanya Mereka meminta agar tetap diberikan kelonggaran untuk beroperasi di dalam wilayah kota Palu hingga ada keputusan dari pemerintah.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!