MARWAN : KONTAINER MELANGGAR AKAN DIDENDA

  • Whatsapp
banner 728x90

KOTA PALU,- DINAS Perhubungan (DISHUB) Kota Palu dalam hal ini Sekertaris Marwan Karim dalam stetmenya menanggapai kisruh tentang peraturan beroperasinya Mobil Kontiner yang masuk ke dalam kota Palu,  usai melakukan pertemuan di kantor DPRD Kota Rabu (11/10/2017) pukul 16.00 wita kepada Kaili Post mengatakan bahwa penerapan  peraturan daerah tentan pelarangan masuknya peti kemas di kota palu  sudah dalam pembahasan, dan konsekuensinya apabila peraturan tentang hal tersebut dilanggar akan dikenai sanksi denda atau hukuman.

Marwan menambahkan bahwa ada masukan dari anggota dewan DPRD kota Komisi C Hamsir untuk membuat peraencanaan perda tentang transportasi terkait beroprasinya peti kemas di wilayah kota Palu dengan bijak dan sebaik-baiknya. Tapi selama ini digunakan undang-undang yang mengatur tentang pelarangan armada-armada berat yang masuk pada jalan tertentu, dimana hal itu belum memenuhi syarat kelayakan untuk dilalui.

Dia juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan tahun ini peraturan tersebut akan direalisasikan. Namun dalam hal ini, penerapanya masih ditangguhkan sesuai hasil rapat bersama, namun kami akan melakukan shering kembali bersama anggota dewan, pemerintah dan pemilik kontainer peti kemas, ” namun yang pasti akan ada sanksi denda maupun hukuman bagi kontainer yang melanggar, apabila peraturanya sudah ditetapkan” pungkasnya.

Reporter: Firmansyah

Berita terkait