KOTA PALU,- ANGGOTA Komisi B Dekot, Jovi Alvi Kakung mengatakan bahwa tunggakan pembayaran retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Palu mencapai Rp35 miliar. Piutang itu akumulasi sejak tahun 2011 hingga tahun 2016. Hal ini diungkapkan kepada Kaili Post Selasa (17/10/2017) di ruanganya.
Menurut Pepi, sapaan akrabnya, piutang PBB itu juga telah diungkapkan komisinya ketika rapat dengan Dispenda beberapa hari lalu. Setelah melakukan hering bersama instansi terkait, Dekot menekankan untuk melakukan penagihan kembali, untuk meminimalisir piutang daerah tersebut.
Dia juga menambahkan piutang tersebut merupakan bawaan dari tahun 2011 lalu. Pengecekan dilakukan melalui perkembangan neraca daerah. Menurut Dispenda piutang tersebut merupakan peralihan dari Pemkot. Piutang terbesar yang mendominasi adalah PBB, sementara yang lainnya masih kecil. Pada 2018 akan ada kenaikan target penerimaan pajak daerah.
Lebih jauh dia menambahkan akan ada pemasangan alat elektronik 20 wajib pajak sebagai sampel, untuk tahun depan akan dikembangkan menjadi 50, berguna untuk mengecek potensi peningkatan pajak daerah,’’ Kami menekankan kepada mereka agar terus melakukan penagihan kepada penunggak pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan, agar dapat mengurangi piutang daerah yang berkisar 35 miliar rupiah, ” ungkapnya.**
Reporter: Firmansyah