Polresta Bekuk 8 Pengedar Sabu

  • Whatsapp

KOTA PALU,- KASUS Penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainya semakin menjadi-jadi di Tanah Kaili. Bagaimana tidak, pengedar barang haram tersebut tidak pernah absen dalam catatan hitam (black list) kriminal aparat penegak hukum bumi tadulako  saat ini. Ibaratnya, mati satu, tumbuh Seribu.

Pekan ini, saat Sat Rest Narkoba Polresta kembali membekuk delapan orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dua orang masih dibawah umur dan dua lainya merupakan Pasutri dari dua lokasi yang berbeda di Palu. Pelaku berhasil di ringkus di lokasi yang berbeda, seperti di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Selasa ( 19/9/2017) pukul 16.00 Wita.

Sabtu (30/9/2017) di sebuah Kos-kosan yang berada di Jalan Jati Lrg. Siranindi Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pukul 15.30 Wita. Dengan surat laporan LP-A /1820/ IX / 2017 / Sulteng / Resor Palu, serta LP-A /1902/ IX / 2017 / Sulteng / Resor Palu.

Kedelapan orang pelaku tersebut masing-masing berinisial  ID (34 tahun), AH (31 tahun), MA (26 tahun), MI (22 tahun), FD( 23 tahun), M (24 tahun), MT, (17 tahun), DN (17 tahun). Dengan barang bukti berupa dua (2) buah paket shabu dengan total bruto secara keseluruhan : 7,07 gram, 4 ( empat ) plastik klip, 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet, 1 ( satu ) buah kepala dot berwarna kuning, 2 ( dua ) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol air mineral yang masih terdapat sisa shabu di dalam pireks kaca, 1 ( satu ) buah pireks kaca yang terhubung dengan kepala doto warna kuning, 1 ( satu ) buah pembungkus rokok. Dua orang pelaku  M (17) dan DN (17) diserahkan ke pihak BNN Sulteng untuk direhabilitasi  karena masih dibawah umur.

Tersangka diancam dengan pasal, tindak pidana narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsidair Pasal 112 ayat ( 2 ) lebih Subsidair Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tindak Pidana Narkotika golongan 1 jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat ( 1 ) , susidair pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP. Mujianto, S.I.K berharap dengan adanya penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang semakin menjadi-jadi.**

Reporter: Firmansyah

Berita terkait