DONGGALA,- Sejumlah warga masyarakat desa Labuan, Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala mendatangi Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu Kamis (5/10/2017) pukul 11.00 Wita terkait beberapa perusahaan tambang galian C yang melakukan aktivitas di daerah aliran sungai (DAS) tersebut.
Kegiatan itu menurut mereka merusak ekosistim lingkungan, terjadinya pengikisan tepian sungai serta berkurangnya debet air pada sungai yang nota bene masih dipergunakan warga sekitar untuk mencuci, mandi, dan lain sebagainya.
Padahal telah diterbitkan surat kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di sungai tersebut oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral Prov Sulteng dengan surat Nomor: 540/0812-MINERBA/DESDM pada tgl 8 September 2017 yang berisikan antara lain, perusahaan wajib melakukan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan berdasarkan izin lingkungan yang telah dituangkan dalam dokumen UKL-UPL, perusahaan pemegang IUP wajib melakukan reklamasi dan dalam melakukan kegiatan penambangan, perusahaan wajib memperhatikan pola aliran dan profil sungai dengan menghindari penggalian yang dapat menyebabkan terjadinya erosi atau pengikisan pada tepi sungai.
Ketujuh perusahaan yang dimaksud adalah PT Panimba Perkasa, PT Juyani Sinar Labuan, CV Reme Tana, CV Labuan Lelea Ratan, PT Labuan Putra CORP, Bumdes Sukamaju dan CV Labuan Perdana. Namun sampai saat ini instruksi tidak dipatuhi, atau direalisasikan ke tujuh perusahaan tersebut.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng Taufik yang mewakili warga Labuan menegaskan bahwa sejak dikeluarkanya surat tersebut, namun hingga saat ini belum ada realisasi dari ketujuh perusahaan yangvmelakukan aktifitas penggalian di sungai Labuan, dan pemerintah seakan-akan menutup mata akan hal ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Forum Masyarakat Peduli HAM (FORMAL-HAM) Andi Taufik, dia mengaskan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM, tapi mereka sepertinya hanya mengulur-ngulur waktu,” Kami sudah kontak mereka, tapi jawabanya, ya dan ya saja, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan, mereka melakukan penggalian gingga kedalaman 20 meter diatas tanah, dan tepi sungai mulai terkikis akibat hal tersebut, keputusan dari dinas untuk melakukan reklamasi tidak pernah dilaksanakan sampai saat ini, kalau dalam bulan ini tidak ada tindakan dari pemerintah, khususnya instansi terkait, kami dari masyarakat akan bergerak untuk menutup perusahaan tersebut” pungkasnya.
Sementara itu Kadis Energi Sumber Daya Mineral Sulteng Yanmar Nainggolan di konfirmasi Media ini melalui telpon seluler via Whats Ap di 08218851xxxx belum memberikan stetmenya, terkait hal tersebut.**
Reporter: Firmansyah